I. LATAR BELAKANG
Pornografi dalam masa demokrasi ini merupakan masalah yang sifatnya nasional,karena perkembangannya sudah sampai kedaerah-daerah,sehingga permasalahan pornografi di dalam masyarakat saat ini bukannya dapat ditanggulangi atau pun diberantas tetapi malah sebaliknya marak dan berkembang.Melihat perkembangan pornografi yang semakin meningkat pemerintah mengeluarkan ketentuan-ketuan yang mengatur permasalahan pornografi.
Salah satu ketentuan yang untuk mengatur delik pornografi sebelum adanya UU Pornografi tercantum dalam KUHP yaitu Buku II BAB XIV pasal 281 sampai pasal 303 bis yang perlu mendapat kajian dan merupakan delik kesusilaan. Ketentuan disalam undang-undang ini tidak pernah memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan pelanggaran kesusilaan,seperti menyebarkan gambar,tulisan atau benda-benda yang dianggap melanggar kesusilaan. Oleh karena itulah pemerintah memerlukan suatu peraturan yang mengatur pelanggaran misalnya tentang penyebaran dan mempertontonkan barang-barang,tuisan-tulisan,gambar-gambar serta tarian-tarian yang memiliki unsur porno. Sehingga dikeluarkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi
Tetapi dalam UU No.44 tahun 2008 yang memberikan persoalan bagi masyarakat khususnya ketidak setujuan terhadap Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, tentang definisi pornografi itu sendiri, ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ani- masi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang me- muat kecabulan atau eksplo- itasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Suatu definisi yang sangat kabur, multiinterpretasi, diskriminatif, dan mengabaikan asas kebinekaan. Sebagai akibatnya, UU Pornografi menyebabkan ketidakpastian hukum, pemarjinalan yang berkepanjangan, dan berpotensi memicu persoalan disintegrasi bangsa.
Oeh karena permasalahan diatas bahwa ketentuan-ketenteuan tsb kurang adanya kepastian hukum sehingga menimbulkan keresahan,oleh sebab itu diperlukan penafsiran yang paling tepat dalam memahami unsur-unsur tindak pidana pornogarafi dalam UU NO.4 TAHUN 2008,karena hukum itu seharusnya berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia terlindungi,hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal,damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan. Melalui penegakkan hukum inilah hukum menjadi kenyataan.
II RUMUSAN MASALAH
1. apa pola penafsiran yang paling tepat digunanakan dalam memahami unsur-unsur tindak dalam UU No.44 tahun 2008?
III TUJUAN PENILITIAN
1. Untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran mana yang digunakan dalam
menyelidiki permasalahan tindak pidana pornografi
2. untuk menemukan hukum yang konkrit dalam pornografi
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan yang kita miliki terutama KUHP dan UU PORNOGRAFI di dalam mengatur permasalahan pornografi
Senin, 29 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Saya dapat pastikan rumusan masalah ini akan berujung pada ketiadaaan jawaban yang memuaskan. Bukankah justru pertanyaan inilah yang menjadi polemik tiada akhir? Untuk membuat rumusan ini bisa dianalisis dan dicari jawabannya, kamu harus membuatnya lebih spesifik. Misalnya, kaitkan dengan satu kasus tertentu (walaupun saya tahu tidak mudah mencari kasus yang tepat). Di sisi lain, kamu juga harus memahami metode-metode penemuan hukum (karena kamu menyinggung soal penafsiran). Ada beberapa buku yang bagus untuk dipelajari: (1) Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo (Bab-Bab tentang Penemuan Hukum); dan (2) J.A. Pontier (Penemuan Hukum).
BalasHapus