Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan,merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh,usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Di dalam sistem kesehatan nasional,disebutkan bahwa kesehatan menyangkut semua segi kehidupan ruang lingkup dan jangkuannya sangat luas dan kompleks. Dapat dipahami bahwa masalah kesehatan menyangkut semua segi kehidupan manusia sepanjang waktu,baik kehidupan masa lalu,sekarang maupun masa yang akan datang. Dilihat dari sejarahnya telah terjadi perubahan orientasi nilai dan pemikiran mengenai upaya pemecahan masalah kesehatan. Proses perubahan tersebut selalu berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan sosial budaya.
Dalam hal pelayanan kesehatan di rumah sakit,rumah sakit memperoles status badan hukum. Dalam lalu lintasperhubungan hukum,rumah sakit merupakan subyek hukum,yang dibebeani hak dan kewajiban seagimana layaknya subyek hukum. Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan. Ruamah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan,artinya tempat bekerjanya para tenaga profesional yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan lafal sumpah dan kode etikproseinya. Ini berarti rumah sakit mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai institusi yang bergerak dibidang hubungan hukum dalam masyarakat dan sebagai tempat bekerjanya tenaga kesehatan profesional dimana dalam melakuakan kegiatannya didasarkan pada etik profesi.
Hubungan antara pasien dan rumah sakit tidak dimulai sejak saat pasien mengunjungi tempat dokter atau memasuki halaman rumah sakit,melainkan sejak rumah sakit menyatakan persetujuannya untuk menangani pasien.
Belakangan ini hubungan antara pasien dan rumah sakit tidak lah begitu baik dimana rumah sakit sering melalaikan tanggung jawabnya. Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan rawat jalan atau rawwat inap dan memiliki standar pelayanan tertentu yang menjadi acuan bagi para tenaga kesehatan,melakukan kesalahan seperti melantarkan pasien tersebut sehingga pasien meninggal dunia.
Selasa, 09 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BATAL
BalasHapus