Minggu, 21 Maret 2010

Kembali ke RANCANGAN TOPIK I

JUDUL: Rancangan topik: uu pornografi ditinjau ke dalam uu perfliman dan kebudayaan


Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pancasila. Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam pembukaan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 pada alinea III dan IV. Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini bahwa Tuhan melarang sikap dan tindakan asusila karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Pada era kehidupan modern, di tengah globalisasi informasi dan komunikasi telah mempermudah pembuat dan penggunaan pornograf,kecendrungan tersebut dapat menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat terhadap kecendrungan peningkatan pornografi yang mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu pemerintah akhirnya menerbitkan undang-undang pornografi.

Undang-undang pornografi tersebut justru mengandung masalah UU Pornografi itu justru mengandung beberapa permasalahan mendasar, khususnya terkait definisi yang multitafsir dan memunculkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, cakupan pengaturan dalam UU itu, memasuki wilayah kehidupan pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.
“Bahkan, UU itu mengandung risiko kriminalisasi orang tak bersalah, khususnya perempuan dan anak-anak. Padahal, UUD Negara RI 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya dan menyatakan pikitan. UU Pornografi yang dipaksakan oleh sejumlah elite politik di DPR sangat mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa. Perundangan yang justru memunculkan ketidakpastian hukum akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat.

Seharusnya UU tentang Pornografi,ini tidak perlu ada sebab semua yang diaturnya sudah diatur dan bisa diatur dalam undang-undang terkait. Sehingga membuat UU ini tidak efektif dengan UU perfliman dan kebudayaan manusia. Misalnya saja UU pornografi dimana Pasal 1 ayat (1) soal definisi pornografi, berbunyi: “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."
Definisi itu bertentangan dengan kegiatan perfiliman dan usaha perfiliman yang dilakukan berdasarkan kebebasan,berkreasi,berinovasi,dan berkaraya semana yang tercantum dalam UU Perfiliman.UU pornografi ini juga memunculkan ketidakpastian hukum karena tidak berpihak pada sejumlah karya seni budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah.UU Pornografi dikhawatirkan mengancam kesenian daerah di Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam suku, seni, dan budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar