Minggu, 07 Maret 2010

Topik rancangan II

"Pertanggung jawaban rumah sakit terhadap pasien ditinjau dari KUHPERDATA DAN UU NO.36 TAHUN 2009 tentang kesehatan".

Rumah sakit merupakan institusi yang memberi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dimana masyarakat sebagai pasien adalah orang yang menerima pelayanan kesehatan tersebut. Di dalam rumah sakit tersebut juga terdapat terdapat tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan terhadap pasien tersebut. Hubungan rumah sakit dan pasien tersebut tidak dimulai sejak saat pasien mengunjungi tempat dokter ataupun memasuki halaman rumah sakit tetapi sejak rumah sakit menyatakan persetujuannya untuk menangani pasien.

Tetapi di dalam menjalankan fungsinya sebagai pemberi pelayanan kesehatan,rumah sakit sering melalaikan tanggung jawabnya terhadap pasien seperti sebagai penerima pelayanan kesehatan. Rumah sakit sebagai acaun bagi pihak pasien seperti kesehatan sehingga merugikan bagi pihak pasien seperti menelantarkan pasien sehingga mengakibatkan pasien tersebut meninggal dunia. Dan hal tersebut yang menurunkan citra rumah sakit sebagai pelayan kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut saya ingin mengetahui bagaimanakah hubungan antara rumah sakit,tenaga kesehatan dan pasien,bagaimanakah sebenarnya pelayanan kesehatan tersebut serta serta bagaimana juga tanggung jawab rumah sakit terhadap pasiennya.

1 komentar: