A. Latar Belakang
Pornografi dan pornoaksi dalam masa demokrasi ini merupakan masalah yang
sifatnya sudah nasional,karena perkembangannya sudah sampai ke daerah-daerah,sehingga permasalahan pornografi dan pornoaksi di dalam masyarakat saat ini bukannya dapat ditanggulangi atau pun diberantas tetapi malah sebaliknya marak dan berkembang,sehingga banyak yang menjadi korban.
Permasalahan pornografi ini mengakibatkan kebebasan masyarakat di dalam mengespresikan keiinginannya dalam bidang seni dibatasi demi keselamatan moral masyarakat. Sampai dimana tekanan batasan-batasan antara pornografi serta seni tersebutditentukan oleh ukuran moral suatu bangsa yang dimanifestasikan dalam peraturan hukum UU pornografi.tetapi hal ini dalam peraturan UU Pornografi menjadi sesuatu yang dianggap kurang jelas oleh masyarakat sendiri.
Permasalahan pornografi berhubungan erat dengan dengan norma susila yang terdapat didalam masyarakat,sehingga merupakan hal yang berbeda antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya,terlebih lagi dengan sifat geografis serta antropologis yang dimiliki Indonesia,dan juga tentang seni dimana setipa daerah telah memiliki senu yang berbeda-beda baik seni tari,seni lukis,dan seni patung yang terkadang saling bertentangan dengan daerah lainnya.
Keadaan tersebut menyebabkan perbedaan norama terhadap perbuatan yang termasuk kesusilaan. Rasa susila masyarakat, meskipun sebagain besar mempunyai kesamaan,bahkan secara universal akan tetapi ada beberapa perbuatan yang dinilai berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya,seperti halnya dibidang kesenian,dimana kesenian itu merupakan termasuk identitas daerah yang biasa disebut dengan budaya atau adat istiadat daerah yang merupakan warisan dari nenek moyang mereka ,sehingga mereka cucu-cucunya atau keturunannya merasa bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melestarikannya ,seperti diantarnya upacara perkawinan,upacara kematian serta yang berupa tari-tarian,musik,pahatan-pahatan,lukisan-lukisan.
Prinsip kesusilaan dan seni suatu bangsa atau kelompok masyarakat dalam kehidupannya mempunyai ukuran yang berbeda-beda. Norma yang menjadi dasar kesusilaan dipengaruhi falsafah hidup,agama,adat istiadat,sejarah dan kebudayaan bangsa itu sendiri,sedangkan seni merupakan pengekspresian jiwa seseorang atas suatu perasaan dalam dirinya yang dipengaruhi oleh budaya dan adat istiadat. Sedangkan dalam UU pornogarafi memberikan batasan-batasan dalam pengekspresian.
Hal lainnya dalam Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Namun dalam perfiliman di Indonesia fakta dalam lapangan Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Di sinilah peran LSF menemukan relevansinya Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional.
Dalam prakteknya tidak dapat dipungkiri, bahwa akhir-akhir ini, hampir tidak ada ruang tersisa di layar kaca, yang tidak menyuguhkan tontonan yang sama sekali tidak mendidik. Sejumlah tayangan, alih-alih memberi nilai positif-edukatif, justru menghadirkan ekses negatif-destruktif. Simak saja sederet acara di televisi, maka kita akan mudah menjumpai tayangan-tayangan yang bernuansa pornografi dan pornoaksi, baik berupa sinetron, film, bahkan iklan. Di sisi lain, beragam tayangan juga kerap bernuansa kekerasan, serta beraroma mistik dan takhayul. Dampak negatif dari tayangan-tayangan tersebut begitu jelas hadir di depan mata kita. Setiap hari, sejumlah berita di media cetak dan elektronik tak pernah luput dari pelbagai persoalan moralitas. Pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan dan sederet tindak kejahatan lainnya seakan tak pernah habis diberitakan oleh media, sebagai imbas dari tayangan-tayangan tersebut. Kondisi memperihatinkan ini, seharusnya menyadarkan para insan perfilman, para produser film dan sinetron, para entertainer, para artis dan selebritis, para pelaku seni, serta para pengelola stasiun televisi, bahwa tayangan-tayangan yang tidak mendidik tersebut justru akan melahirkan persoalan-persoalan sosial baru. Hal ini akan menambah problem moralitas bangsa yang sedang terpuruk ini.
Dan lebih terpuruknya bahwa UU pornografi tidak dapat digunkan dalam UU perfliman karena saling bertentangan.
Senin, 22 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar