I LATAR BELAKANG
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi,hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal,damai tetapi dapat juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan,karena setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa. Namun dalam menegakkan hukum ada unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu kepastian hukum,tanpa ada kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya meninmbulkan keresahan bagi masyarakat. Dengan tidak adanya kepastian hukum juga bisa menimbulkan hasrat untuk mengkodifikasikan. Ketidak pastian hukum hukum timbul karena keragu-raguan tentang apa sumber hukum itu,bagaimana sumber-sumber hukum itu berhubungan satu sama lain secara hierarkhis dan tentang isi setiap sumber hukum itu sendiri.
Permasalahan ketidakpastian hukum di Indonesia muncul dalam penetapan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi yang memberikan persoalan bagi masyarakat khususnya ketidak setujuan terhadap Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, tentang definisi pornografi itu sendiri, ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ani- masi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang me- muat kecabulan atau eksplo- itasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Suatu definisi yang sangat kabur, multiinterpretasi, diskriminatif, dan mengabaikan asas kebinekaan. Sebagai akibatnya, UU Pornografi menyebabkan ketidakpastian hukum. Definisi itu mempunyai arti yang berbeda-beda bagi setiap orang,karena setiap orang dalam menafsirkan kata-kata dalam definisi pornografi itu mempunyai penilaian yang tidak sama satu sama lain. Ketidak pastian UU ini juga terlihat,dalam kasusnya dapat kita hubungkan dalam perfiliman diarahkan pada film PAKU KUNTILANAK,SUSTER KERAMAS,dimana film tersebut ada beberapa adegan yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Selain permasalahan diatas,ketidakpastian hukum dalam UU No.44 tahun 2008 mendapat pertentangan dalam kebudayaan khususnya bagi Bali, UU itu dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai dan simbol budaya yang melihat ketelanjangan tidak otomatis terkait dengan pornografi. Selain itu sejumlah karya seniman serta industri kecil di Bali telah dirugikan karena orang menjadi malas untuk membeli barang-barang yang menggambarkan ketelanjangan sebagai ekspresi seni.
Sebelum dikeluarkan UU No.44 Tahun 2008,salah satu ketentuan yang untuk mengatur delik pornografi tercantum dalam KUHP yaitu Buku II BAB XIV pasal 281 sampai pasal 303 bis yang perlu mendapat kajian dan merupakan delik kesusilaan. Ketentuan disalam undang-undang ini tidak pernah memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan pelanggaran kesusilaan,seperti menyebarkan gambar,tulisan atau benda-benda yang dianggap melanggar kesusilaan. Oleh karena itulah pemerintah memerlukan suatu peraturan yang mengatur pelanggaran misalnya tentang penyebaran dan mempertontonkan barang-barang,tuisan-tulisan,gambar-gambar serta tarian-tarian yang memiliki unsur porno. Sehingga dikeluarkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi
Oleh karena ketentuan-ketentuan pornografi diatas yang masih kurang dalam kepastian hukum,maka diperlukan adanya penafsiran dalam pornografi yaitu secara Gramatikal, Sistematis,Historis,dan Teleologis,agar dapat mempertimbangkan pandangan-pandangan dari berbagai sumber untuk menumkan penafsiran yang tepat tentang ketentuan pornografi.
II RUMUSAN MASALAH
1. Apa pola penafsiran yang paling teoat digunakan dalam memahami unsur-unsur Tindak
pidana pornorafi dalam UU No.44 Tahun 2008?
2. bagaimana hubungan hukum pornografi dengan kebudayaan?
III TUJUAN PENILITIAN
1. Untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran mana yang tepat digunakan dalam
menyelidiki permasalahan tindak pidana pornografi
2. untuk menemukan kepastian hukum dalam pornografi
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan yang kita miliki terutama KUHP dan UU PORNOGRAFI di dalam mengatur permasalahan pornografi
Senin, 05 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Saya tidak ingat apakah kita sudah mendiskusikan rumusan permasalahan kedua saat pertemuan kita terakhir di kelas. Saya usulkan didrop saja rumusan kedua itu. Jawabannya bisa sangat filosofis.
BalasHapus