Senin, 22 Maret 2010

Pokok permasalahan dan Tujuan permasalahan

B. Pokok permasalahan
1. Bagaimana UU Pornografi mengatur tentang perfiliman di Indonesia dimana UU
pornogarafi bertentangan dengan UU perfiliman?

2. apa yang menjadi batasan dari suatu seni yang dalam UU Pornografi


C. Tujuan penelitian
1. memberikan suatu gambaran atau pandangan dalam penerapan UU pornografi dalam
kebudayaan.
2. memberikan gambaran bahwa UU pornografi tersebut efektif di Indonesia

1 komentar:

  1. Coba pikirkan lagi apakah pertanyaanmu itu bisa langsung terjawab dengan membaca UU itu? Kalau ya, berarti rumusan masalahmu masih jauh dari problematik.

    BalasHapus