I. LATAR BELAKANG
Pornografi dalam masa demokrasi ini merupakan masalah yang sifatnya nasional,karena perkembangannya sudah sampai kedaerah-daerah,sehingga permasalahan pornografi di dalam masyarakat saat ini bukannya dapat ditanggulangi atau pun diberantas tetapi malah sebaliknya marak dan berkembang.Melihat perkembangan pornografi yang semakin meningkat pemerintah mengeluarkan ketentuan-ketuan yang mengatur permasalahan pornografi.
Salah satu ketentuan yang untuk mengatur delik pornografi sebelum adanya UU Pornografi tercantum dalam KUHP yaitu Buku II BAB XIV pasal 281 sampai pasal 303 bis yang perlu mendapat kajian dan merupakan delik kesusilaan. Ketentuan disalam undang-undang ini tidak pernah memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan pelanggaran kesusilaan,seperti menyebarkan gambar,tulisan atau benda-benda yang dianggap melanggar kesusilaan. Oleh karena itulah pemerintah memerlukan suatu peraturan yang mengatur pelanggaran misalnya tentang penyebaran dan mempertontonkan barang-barang,tuisan-tulisan,gambar-gambar serta tarian-tarian yang memiliki unsur porno. Sehingga dikeluarkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi
Tetapi dalam UU No.44 tahun 2008 yang memberikan persoalan bagi masyarakat khususnya ketidak setujuan terhadap Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, tentang definisi pornografi itu sendiri, ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ani- masi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang me- muat kecabulan atau eksplo- itasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Suatu definisi yang sangat kabur, multiinterpretasi, diskriminatif, dan mengabaikan asas kebinekaan. Sebagai akibatnya, UU Pornografi menyebabkan ketidakpastian hukum, pemarjinalan yang berkepanjangan, dan berpotensi memicu persoalan disintegrasi bangsa.
Oeh karena permasalahan diatas bahwa ketentuan-ketenteuan tsb kurang adanya kepastian hukum sehingga menimbulkan keresahan,oleh sebab itu diperlukan penafsiran yang paling tepat dalam memahami unsur-unsur tindak pidana pornogarafi dalam UU NO.4 TAHUN 2008,karena hukum itu seharusnya berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia terlindungi,hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal,damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan. Melalui penegakkan hukum inilah hukum menjadi kenyataan.
II RUMUSAN MASALAH
1. apa pola penafsiran yang paling tepat digunanakan dalam memahami unsur-unsur tindak dalam UU No.44 tahun 2008?
III TUJUAN PENILITIAN
1. Untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran mana yang digunakan dalam
menyelidiki permasalahan tindak pidana pornografi
2. untuk menemukan hukum yang konkrit dalam pornografi
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan yang kita miliki terutama KUHP dan UU PORNOGRAFI di dalam mengatur permasalahan pornografi
Senin, 29 Maret 2010
Senin, 22 Maret 2010
Pokok permasalahan dan Tujuan permasalahan
B. Pokok permasalahan
1. Bagaimana UU Pornografi mengatur tentang perfiliman di Indonesia dimana UU
pornogarafi bertentangan dengan UU perfiliman?
2. apa yang menjadi batasan dari suatu seni yang dalam UU Pornografi
C. Tujuan penelitian
1. memberikan suatu gambaran atau pandangan dalam penerapan UU pornografi dalam
kebudayaan.
2. memberikan gambaran bahwa UU pornografi tersebut efektif di Indonesia
1. Bagaimana UU Pornografi mengatur tentang perfiliman di Indonesia dimana UU
pornogarafi bertentangan dengan UU perfiliman?
2. apa yang menjadi batasan dari suatu seni yang dalam UU Pornografi
C. Tujuan penelitian
1. memberikan suatu gambaran atau pandangan dalam penerapan UU pornografi dalam
kebudayaan.
2. memberikan gambaran bahwa UU pornografi tersebut efektif di Indonesia
LATAR BELAKANG
A. Latar Belakang
Pornografi dan pornoaksi dalam masa demokrasi ini merupakan masalah yang
sifatnya sudah nasional,karena perkembangannya sudah sampai ke daerah-daerah,sehingga permasalahan pornografi dan pornoaksi di dalam masyarakat saat ini bukannya dapat ditanggulangi atau pun diberantas tetapi malah sebaliknya marak dan berkembang,sehingga banyak yang menjadi korban.
Permasalahan pornografi ini mengakibatkan kebebasan masyarakat di dalam mengespresikan keiinginannya dalam bidang seni dibatasi demi keselamatan moral masyarakat. Sampai dimana tekanan batasan-batasan antara pornografi serta seni tersebutditentukan oleh ukuran moral suatu bangsa yang dimanifestasikan dalam peraturan hukum UU pornografi.tetapi hal ini dalam peraturan UU Pornografi menjadi sesuatu yang dianggap kurang jelas oleh masyarakat sendiri.
Permasalahan pornografi berhubungan erat dengan dengan norma susila yang terdapat didalam masyarakat,sehingga merupakan hal yang berbeda antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya,terlebih lagi dengan sifat geografis serta antropologis yang dimiliki Indonesia,dan juga tentang seni dimana setipa daerah telah memiliki senu yang berbeda-beda baik seni tari,seni lukis,dan seni patung yang terkadang saling bertentangan dengan daerah lainnya.
Keadaan tersebut menyebabkan perbedaan norama terhadap perbuatan yang termasuk kesusilaan. Rasa susila masyarakat, meskipun sebagain besar mempunyai kesamaan,bahkan secara universal akan tetapi ada beberapa perbuatan yang dinilai berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya,seperti halnya dibidang kesenian,dimana kesenian itu merupakan termasuk identitas daerah yang biasa disebut dengan budaya atau adat istiadat daerah yang merupakan warisan dari nenek moyang mereka ,sehingga mereka cucu-cucunya atau keturunannya merasa bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melestarikannya ,seperti diantarnya upacara perkawinan,upacara kematian serta yang berupa tari-tarian,musik,pahatan-pahatan,lukisan-lukisan.
Prinsip kesusilaan dan seni suatu bangsa atau kelompok masyarakat dalam kehidupannya mempunyai ukuran yang berbeda-beda. Norma yang menjadi dasar kesusilaan dipengaruhi falsafah hidup,agama,adat istiadat,sejarah dan kebudayaan bangsa itu sendiri,sedangkan seni merupakan pengekspresian jiwa seseorang atas suatu perasaan dalam dirinya yang dipengaruhi oleh budaya dan adat istiadat. Sedangkan dalam UU pornogarafi memberikan batasan-batasan dalam pengekspresian.
Hal lainnya dalam Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Namun dalam perfiliman di Indonesia fakta dalam lapangan Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Di sinilah peran LSF menemukan relevansinya Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional.
Dalam prakteknya tidak dapat dipungkiri, bahwa akhir-akhir ini, hampir tidak ada ruang tersisa di layar kaca, yang tidak menyuguhkan tontonan yang sama sekali tidak mendidik. Sejumlah tayangan, alih-alih memberi nilai positif-edukatif, justru menghadirkan ekses negatif-destruktif. Simak saja sederet acara di televisi, maka kita akan mudah menjumpai tayangan-tayangan yang bernuansa pornografi dan pornoaksi, baik berupa sinetron, film, bahkan iklan. Di sisi lain, beragam tayangan juga kerap bernuansa kekerasan, serta beraroma mistik dan takhayul. Dampak negatif dari tayangan-tayangan tersebut begitu jelas hadir di depan mata kita. Setiap hari, sejumlah berita di media cetak dan elektronik tak pernah luput dari pelbagai persoalan moralitas. Pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan dan sederet tindak kejahatan lainnya seakan tak pernah habis diberitakan oleh media, sebagai imbas dari tayangan-tayangan tersebut. Kondisi memperihatinkan ini, seharusnya menyadarkan para insan perfilman, para produser film dan sinetron, para entertainer, para artis dan selebritis, para pelaku seni, serta para pengelola stasiun televisi, bahwa tayangan-tayangan yang tidak mendidik tersebut justru akan melahirkan persoalan-persoalan sosial baru. Hal ini akan menambah problem moralitas bangsa yang sedang terpuruk ini.
Dan lebih terpuruknya bahwa UU pornografi tidak dapat digunkan dalam UU perfliman karena saling bertentangan.
Pornografi dan pornoaksi dalam masa demokrasi ini merupakan masalah yang
sifatnya sudah nasional,karena perkembangannya sudah sampai ke daerah-daerah,sehingga permasalahan pornografi dan pornoaksi di dalam masyarakat saat ini bukannya dapat ditanggulangi atau pun diberantas tetapi malah sebaliknya marak dan berkembang,sehingga banyak yang menjadi korban.
Permasalahan pornografi ini mengakibatkan kebebasan masyarakat di dalam mengespresikan keiinginannya dalam bidang seni dibatasi demi keselamatan moral masyarakat. Sampai dimana tekanan batasan-batasan antara pornografi serta seni tersebutditentukan oleh ukuran moral suatu bangsa yang dimanifestasikan dalam peraturan hukum UU pornografi.tetapi hal ini dalam peraturan UU Pornografi menjadi sesuatu yang dianggap kurang jelas oleh masyarakat sendiri.
Permasalahan pornografi berhubungan erat dengan dengan norma susila yang terdapat didalam masyarakat,sehingga merupakan hal yang berbeda antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya,terlebih lagi dengan sifat geografis serta antropologis yang dimiliki Indonesia,dan juga tentang seni dimana setipa daerah telah memiliki senu yang berbeda-beda baik seni tari,seni lukis,dan seni patung yang terkadang saling bertentangan dengan daerah lainnya.
Keadaan tersebut menyebabkan perbedaan norama terhadap perbuatan yang termasuk kesusilaan. Rasa susila masyarakat, meskipun sebagain besar mempunyai kesamaan,bahkan secara universal akan tetapi ada beberapa perbuatan yang dinilai berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya,seperti halnya dibidang kesenian,dimana kesenian itu merupakan termasuk identitas daerah yang biasa disebut dengan budaya atau adat istiadat daerah yang merupakan warisan dari nenek moyang mereka ,sehingga mereka cucu-cucunya atau keturunannya merasa bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melestarikannya ,seperti diantarnya upacara perkawinan,upacara kematian serta yang berupa tari-tarian,musik,pahatan-pahatan,lukisan-lukisan.
Prinsip kesusilaan dan seni suatu bangsa atau kelompok masyarakat dalam kehidupannya mempunyai ukuran yang berbeda-beda. Norma yang menjadi dasar kesusilaan dipengaruhi falsafah hidup,agama,adat istiadat,sejarah dan kebudayaan bangsa itu sendiri,sedangkan seni merupakan pengekspresian jiwa seseorang atas suatu perasaan dalam dirinya yang dipengaruhi oleh budaya dan adat istiadat. Sedangkan dalam UU pornogarafi memberikan batasan-batasan dalam pengekspresian.
Hal lainnya dalam Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Namun dalam perfiliman di Indonesia fakta dalam lapangan Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Di sinilah peran LSF menemukan relevansinya Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional.
Dalam prakteknya tidak dapat dipungkiri, bahwa akhir-akhir ini, hampir tidak ada ruang tersisa di layar kaca, yang tidak menyuguhkan tontonan yang sama sekali tidak mendidik. Sejumlah tayangan, alih-alih memberi nilai positif-edukatif, justru menghadirkan ekses negatif-destruktif. Simak saja sederet acara di televisi, maka kita akan mudah menjumpai tayangan-tayangan yang bernuansa pornografi dan pornoaksi, baik berupa sinetron, film, bahkan iklan. Di sisi lain, beragam tayangan juga kerap bernuansa kekerasan, serta beraroma mistik dan takhayul. Dampak negatif dari tayangan-tayangan tersebut begitu jelas hadir di depan mata kita. Setiap hari, sejumlah berita di media cetak dan elektronik tak pernah luput dari pelbagai persoalan moralitas. Pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan dan sederet tindak kejahatan lainnya seakan tak pernah habis diberitakan oleh media, sebagai imbas dari tayangan-tayangan tersebut. Kondisi memperihatinkan ini, seharusnya menyadarkan para insan perfilman, para produser film dan sinetron, para entertainer, para artis dan selebritis, para pelaku seni, serta para pengelola stasiun televisi, bahwa tayangan-tayangan yang tidak mendidik tersebut justru akan melahirkan persoalan-persoalan sosial baru. Hal ini akan menambah problem moralitas bangsa yang sedang terpuruk ini.
Dan lebih terpuruknya bahwa UU pornografi tidak dapat digunkan dalam UU perfliman karena saling bertentangan.
Minggu, 21 Maret 2010
Kembali ke RANCANGAN TOPIK I
JUDUL: Rancangan topik: uu pornografi ditinjau ke dalam uu perfliman dan kebudayaan
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pancasila. Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam pembukaan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 pada alinea III dan IV. Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini bahwa Tuhan melarang sikap dan tindakan asusila karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Pada era kehidupan modern, di tengah globalisasi informasi dan komunikasi telah mempermudah pembuat dan penggunaan pornograf,kecendrungan tersebut dapat menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat terhadap kecendrungan peningkatan pornografi yang mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu pemerintah akhirnya menerbitkan undang-undang pornografi.
Undang-undang pornografi tersebut justru mengandung masalah UU Pornografi itu justru mengandung beberapa permasalahan mendasar, khususnya terkait definisi yang multitafsir dan memunculkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, cakupan pengaturan dalam UU itu, memasuki wilayah kehidupan pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.
“Bahkan, UU itu mengandung risiko kriminalisasi orang tak bersalah, khususnya perempuan dan anak-anak. Padahal, UUD Negara RI 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya dan menyatakan pikitan. UU Pornografi yang dipaksakan oleh sejumlah elite politik di DPR sangat mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa. Perundangan yang justru memunculkan ketidakpastian hukum akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat.
Seharusnya UU tentang Pornografi,ini tidak perlu ada sebab semua yang diaturnya sudah diatur dan bisa diatur dalam undang-undang terkait. Sehingga membuat UU ini tidak efektif dengan UU perfliman dan kebudayaan manusia. Misalnya saja UU pornografi dimana Pasal 1 ayat (1) soal definisi pornografi, berbunyi: “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."
Definisi itu bertentangan dengan kegiatan perfiliman dan usaha perfiliman yang dilakukan berdasarkan kebebasan,berkreasi,berinovasi,dan berkaraya semana yang tercantum dalam UU Perfiliman.UU pornografi ini juga memunculkan ketidakpastian hukum karena tidak berpihak pada sejumlah karya seni budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah.UU Pornografi dikhawatirkan mengancam kesenian daerah di Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam suku, seni, dan budaya.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pancasila. Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam pembukaan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 pada alinea III dan IV. Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini bahwa Tuhan melarang sikap dan tindakan asusila karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Pada era kehidupan modern, di tengah globalisasi informasi dan komunikasi telah mempermudah pembuat dan penggunaan pornograf,kecendrungan tersebut dapat menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat terhadap kecendrungan peningkatan pornografi yang mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu pemerintah akhirnya menerbitkan undang-undang pornografi.
Undang-undang pornografi tersebut justru mengandung masalah UU Pornografi itu justru mengandung beberapa permasalahan mendasar, khususnya terkait definisi yang multitafsir dan memunculkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, cakupan pengaturan dalam UU itu, memasuki wilayah kehidupan pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.
“Bahkan, UU itu mengandung risiko kriminalisasi orang tak bersalah, khususnya perempuan dan anak-anak. Padahal, UUD Negara RI 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya dan menyatakan pikitan. UU Pornografi yang dipaksakan oleh sejumlah elite politik di DPR sangat mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa. Perundangan yang justru memunculkan ketidakpastian hukum akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat.
Seharusnya UU tentang Pornografi,ini tidak perlu ada sebab semua yang diaturnya sudah diatur dan bisa diatur dalam undang-undang terkait. Sehingga membuat UU ini tidak efektif dengan UU perfliman dan kebudayaan manusia. Misalnya saja UU pornografi dimana Pasal 1 ayat (1) soal definisi pornografi, berbunyi: “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."
Definisi itu bertentangan dengan kegiatan perfiliman dan usaha perfiliman yang dilakukan berdasarkan kebebasan,berkreasi,berinovasi,dan berkaraya semana yang tercantum dalam UU Perfiliman.UU pornografi ini juga memunculkan ketidakpastian hukum karena tidak berpihak pada sejumlah karya seni budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah.UU Pornografi dikhawatirkan mengancam kesenian daerah di Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam suku, seni, dan budaya.
Selasa, 09 Maret 2010
Rumusan Masalah
Rumusan masalah:
1. Bagaimana pertanggung jawaban rumah sakit bila melakukan kesalahan terhadap pasien
ditinjau dari Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan?
2 Bagaiamana KUHPerdata mengatur tentang ganti rugi bila terdapat kesalahan terhadap
pasien?
1. Bagaimana pertanggung jawaban rumah sakit bila melakukan kesalahan terhadap pasien
ditinjau dari Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan?
2 Bagaiamana KUHPerdata mengatur tentang ganti rugi bila terdapat kesalahan terhadap
pasien?
Latar belakang
Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan,merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh,usaha tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Di dalam sistem kesehatan nasional,disebutkan bahwa kesehatan menyangkut semua segi kehidupan ruang lingkup dan jangkuannya sangat luas dan kompleks. Dapat dipahami bahwa masalah kesehatan menyangkut semua segi kehidupan manusia sepanjang waktu,baik kehidupan masa lalu,sekarang maupun masa yang akan datang. Dilihat dari sejarahnya telah terjadi perubahan orientasi nilai dan pemikiran mengenai upaya pemecahan masalah kesehatan. Proses perubahan tersebut selalu berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan sosial budaya.
Dalam hal pelayanan kesehatan di rumah sakit,rumah sakit memperoles status badan hukum. Dalam lalu lintasperhubungan hukum,rumah sakit merupakan subyek hukum,yang dibebeani hak dan kewajiban seagimana layaknya subyek hukum. Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan. Ruamah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan,artinya tempat bekerjanya para tenaga profesional yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan lafal sumpah dan kode etikproseinya. Ini berarti rumah sakit mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai institusi yang bergerak dibidang hubungan hukum dalam masyarakat dan sebagai tempat bekerjanya tenaga kesehatan profesional dimana dalam melakuakan kegiatannya didasarkan pada etik profesi.
Hubungan antara pasien dan rumah sakit tidak dimulai sejak saat pasien mengunjungi tempat dokter atau memasuki halaman rumah sakit,melainkan sejak rumah sakit menyatakan persetujuannya untuk menangani pasien.
Belakangan ini hubungan antara pasien dan rumah sakit tidak lah begitu baik dimana rumah sakit sering melalaikan tanggung jawabnya. Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan rawat jalan atau rawwat inap dan memiliki standar pelayanan tertentu yang menjadi acuan bagi para tenaga kesehatan,melakukan kesalahan seperti melantarkan pasien tersebut sehingga pasien meninggal dunia.
Dalam hal pelayanan kesehatan di rumah sakit,rumah sakit memperoles status badan hukum. Dalam lalu lintasperhubungan hukum,rumah sakit merupakan subyek hukum,yang dibebeani hak dan kewajiban seagimana layaknya subyek hukum. Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan. Ruamah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan,artinya tempat bekerjanya para tenaga profesional yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan lafal sumpah dan kode etikproseinya. Ini berarti rumah sakit mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai institusi yang bergerak dibidang hubungan hukum dalam masyarakat dan sebagai tempat bekerjanya tenaga kesehatan profesional dimana dalam melakuakan kegiatannya didasarkan pada etik profesi.
Hubungan antara pasien dan rumah sakit tidak dimulai sejak saat pasien mengunjungi tempat dokter atau memasuki halaman rumah sakit,melainkan sejak rumah sakit menyatakan persetujuannya untuk menangani pasien.
Belakangan ini hubungan antara pasien dan rumah sakit tidak lah begitu baik dimana rumah sakit sering melalaikan tanggung jawabnya. Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan rawat jalan atau rawwat inap dan memiliki standar pelayanan tertentu yang menjadi acuan bagi para tenaga kesehatan,melakukan kesalahan seperti melantarkan pasien tersebut sehingga pasien meninggal dunia.
Minggu, 07 Maret 2010
Topik rancangan II
"Pertanggung jawaban rumah sakit terhadap pasien ditinjau dari KUHPERDATA DAN UU NO.36 TAHUN 2009 tentang kesehatan".
Rumah sakit merupakan institusi yang memberi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dimana masyarakat sebagai pasien adalah orang yang menerima pelayanan kesehatan tersebut. Di dalam rumah sakit tersebut juga terdapat terdapat tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan terhadap pasien tersebut. Hubungan rumah sakit dan pasien tersebut tidak dimulai sejak saat pasien mengunjungi tempat dokter ataupun memasuki halaman rumah sakit tetapi sejak rumah sakit menyatakan persetujuannya untuk menangani pasien.
Tetapi di dalam menjalankan fungsinya sebagai pemberi pelayanan kesehatan,rumah sakit sering melalaikan tanggung jawabnya terhadap pasien seperti sebagai penerima pelayanan kesehatan. Rumah sakit sebagai acaun bagi pihak pasien seperti kesehatan sehingga merugikan bagi pihak pasien seperti menelantarkan pasien sehingga mengakibatkan pasien tersebut meninggal dunia. Dan hal tersebut yang menurunkan citra rumah sakit sebagai pelayan kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut saya ingin mengetahui bagaimanakah hubungan antara rumah sakit,tenaga kesehatan dan pasien,bagaimanakah sebenarnya pelayanan kesehatan tersebut serta serta bagaimana juga tanggung jawab rumah sakit terhadap pasiennya.
Rumah sakit merupakan institusi yang memberi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dimana masyarakat sebagai pasien adalah orang yang menerima pelayanan kesehatan tersebut. Di dalam rumah sakit tersebut juga terdapat terdapat tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan terhadap pasien tersebut. Hubungan rumah sakit dan pasien tersebut tidak dimulai sejak saat pasien mengunjungi tempat dokter ataupun memasuki halaman rumah sakit tetapi sejak rumah sakit menyatakan persetujuannya untuk menangani pasien.
Tetapi di dalam menjalankan fungsinya sebagai pemberi pelayanan kesehatan,rumah sakit sering melalaikan tanggung jawabnya terhadap pasien seperti sebagai penerima pelayanan kesehatan. Rumah sakit sebagai acaun bagi pihak pasien seperti kesehatan sehingga merugikan bagi pihak pasien seperti menelantarkan pasien sehingga mengakibatkan pasien tersebut meninggal dunia. Dan hal tersebut yang menurunkan citra rumah sakit sebagai pelayan kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut saya ingin mengetahui bagaimanakah hubungan antara rumah sakit,tenaga kesehatan dan pasien,bagaimanakah sebenarnya pelayanan kesehatan tersebut serta serta bagaimana juga tanggung jawab rumah sakit terhadap pasiennya.
Langganan:
Komentar (Atom)