A. Pengertian Pornografi
1. Pengertian Pornografi pada Umumnya
Kata “porno telah diterima” oleh masyarakat sebagai suatu indikasi pelanggaran kesusilaan. Dari kamus The Lexicon Webster Internasional Dictionary of English Language ditemukan,bahwa istilah pornografi itu terdiri dari dua kata asal, yaitu “porno” dan “grafi”. Porno berasal dari kata Yunani yaitu “porne” yang artinya pelacur dengan demikian maka pornografi berarti:
a). Suatu pengungkapan dalam bentuk cerita-cerita tentang pelacuran atau prostitusi.
b). Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan
erotik,dengan tujuan untuk menimbulkan rasangan seks kepada yang membacanya
atau melihatnya.
Dalam hal ini kita perlu membedakan dalam penggunaan istilah pornografi,pornografis dan porno, masih berdasarkan interprestasi harfiah kamus webster.
Pornografi : Tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu
birahi orang yang melihat/membacanya.
Pornografis: kata sifat dari pornografi
Porno : kata sifat,cabul (porne),tidak senonoh
Untuk memperdalam definisi dari pornografi perlu kiranya kita perhatikan pendapat para ahli dan tokoh masyarakat tentang bagaimana merumuskan pornografi dalam ruang lingkup masyarakat Indonesia
Dalam encyclopedia Britanica disebutkan bahwa pornografi adalah “The Representation or Erotic Bihavior,as in book,picture,or films intended to cause sexual exticement”(suatu oengungkapan atau tingkah laku yang erotis seperti di dalam buku-buku,gambar-gambar,film-film yang ditujukan untuk menimbulkan kegairahan seksual).
Departemen penerangan mengartikan pornografi sebagai berikut,adalah penyajian tulisan atau gambar-gambar yaitu:
1). Mempermainkan selera rendah masyarakat dengan semata-mata menonjolkan
masalah seks dan kemaksiatan.
2). Bertentangan dengan:
a. kaidah-kaidah moral dan tata susila serta kesopanan
b. kode etik jurnalistik
c. ajaran-ajaran agama yang merupakan prima causa di Indonesia
Secara singkat pornografi adalah penyajian tulisan atau gambar-gambar yang dapat menimbulkan nafsu birahi dan menyinggung rasa susila masyarakat. Definisi Departemen Penerangan ini lebih terperinci lagi dan juga telah disesuaikan dengan kepribadian masyarakat Indonesia,tetapi lebih ditentukan pada segi jurnalistik dan juga memasukkan unsur agama.
Pornografi menurut HB,Yassin adalah tulisan atau gambar yang dianggap kotor, karena dapat menimbulkan perasaan nafsu seks atau perbuatan immoral, seperti tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang, gambar-gambar wanita telanjang dan sebagainya. Kalau dari sudut yang melihatnya pornografi itu tidak selalu akan menimbulkan perbuatan immoral,tergantung kepada apakah yang melihatnya itu sudah dewasa atau belum.
Menurut Moestopo,definisi pornografi adalah segala karya manusia berupa tulisan-tulisan,gambar-gambar,photo-photo dan barang-barang cetakan lainnya,serta pahatan yang melanggar norma-norma kesusilaan,kesopanan,agama yang mempunyai daya rangsang seksual dan tidak sesuai dengan kematangan seks pada orang tertentu dan dapat merusak norma-norma kesusilaan masyarakat, sebagai akibat-akibat negatif dari pornografi yang dengan dalih apapun bertujuan untuk disebarluaskan.
Alex A. Rachmin mengartikan pornografi ialah berasal dari bahasa Yunani “porne” berarti pelacur dan “graphien” berarti tulisan/lukisan. Jadi pornografi adalah lukisan atau tulisan tentang tingkah laku seorang pelacur adalah seorang wanita yang menyerah tubuhnya kepada laki-laki yang bukan suaminya demi kepuasan seksual dan dengan memperoleh bayaran.
Menutut Muhammad Said bahwa pornografi adalah segala apa saja yang dengan sengaja disajikan dengan maksud untuk merangsang nafsu seks orang banyak. Sedangkan menurut Dr.Arief Budiman bahwa pornogarafi adalah sesuatu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapakan secara terbuka untuk umum.
Jurisprudensi MARI mengatakan bahwa sesuatu dikatakan porno, jika kebanyakan angota masyarakat menilai berdasarkan standar nilai yang berlak saat itu. Materi tadi secara keseluruhan dapat membangkitkan nafsu rendah pembaca.
Komis Williams (Inggris) mengatakan bahwa pornografi harus memenuhi unsur: a). Fungsi dan b). Isi . fungsinya ialah untuk membangkitkan nafsu birahi masyarakat,sedangkan isinya berupa penggambaran yang sejelas-jelasnya segala sesuatu mengenai seks,antara lain organ seks dan aktivitas seksual.
Sebuah Working Defenition tentang pornografi ditawarkan Tjipta Lesmana disebut porno,segala karya manusia berupa cerita,gambar,film,tarian,maupun tingkah laku yang diciptakan dengan maksud sengaja untuk membakar nafsu birahi orang lain, sehingga merangsang syahwatnya serta menimbulkan pikiran-pikiran jorok dibenaknya.
Dalam menafsirkan sesuatu apakah cabul atau tidak,terus terjadi perbedaan-perbedaan. Sebenarnya,pornografi tidak selalu mesti disebarluaskan. Dapat saja terjadi dengan pertunjukkan saja atau yang biasa disebut dengan pornoakasi. Dapat juga hanya dibikin atau diproduksi,diserahkan,dikirim,dijual, dan diangkut gna disebarkan.
Di Indonesia,seperti telah dikemukakan,terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi dan perlu dipertimbangkan dalam merumuskan pengertian pornografi dan pornoaksi yaitu tidak hanya dari faktor agama,tetapi faktor sosial, faktor tradisi dan budaya indonesia yang beragam (hukum adat dan masyarakat adat),faktor ekonomi,faktor politik,faktor pendidikan, faktor kesehatan mental,dan faktor lingkungan serta faktor budaya asing yang masuk Indonesia yang sehat fisik,mental,spritual dan sosial. Permasalahan pornografi ini adalah masalah lama sejak berabad-abad yang lalu,walaupun tulisan atau aksara belum dikenal secara luas seperti masa kini,relief-relief dan patung-patung yang memiliki unsur pornografi itu telah muncul dalam peradaban manusia.
2. Pengertian Pornografi di dalam Hukum Pidana
Berikut pendapat dari pakar hukum Indonesia tentang pornografi antara lain:
a. Wiryono prodjodikoro
Pornogarfi berasal dari kata parnos yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan grafi yang berarti tulisan dan kini meliputi juga gambar atau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya. Kini pun unsur ketelanjangan ada peranan terbanyak dan disamping ini dapat disebabkan peluk-pelukan,cium-ciuman yang berdaya menimbulkan nafsu birahi antara pria dan wanita.
b. HB. Yassin
Pornografi adalah segala karya manusia berupa tulis-tulisan,gambar-gambar,photo-photo dan barang cetakan lainnya,serta pahatan yang melanggar norma-norma kesusilaan,kesopanan,agama yang mempunyai daya rangsangan seksual dan tidak sesuai dengan kematangan seks pada yang umur tertentu dan dapat merusak norma-norma kesusilaan masyarakat ,sebagai akibat-akibat negatif dari pada pornografi yang dengan dalih apapun bertujuan untuk disebarluaskan.
c. Andi Hamazah
Pornografi adalah berasal dari kata pronoun berarti cabul,sedangkan cabul berarti mengganggu perasaan kesusilaan umum menurut waktu dan tempatnya.
d. Badan Sensor Film (BSF)
Sesuai dengan pengertian dari pornografi itu sendiri,yang sekarang ini berkembang sampai ke film,maka berikut pendapat dari badan sensor film tersebut terhadap pornografi. Pornografi adalah adegan seseorang atau wanita dewasa dalam keadaan telanjang bulat,baik dilihat dari depan,samping atau belakang.
Tindak Pidana Pornografi dalam UU No.44 tahun 2008 Tentang Pornografi
a. Bentuk-bentuk tindak pidana pornografi
Menurut UUP Pornografi adalah gambar,sketsa,ilustrasi,foto,tulisan, suara,bunyi,gambar bergerak,animasi,kartun,percakapan,gerak tubuh,atau bentuk pesan lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/ pertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggat norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berdasarkan pengertian tindak pidana dan pornografi tersebut dapat di beri batasan tindak pidana pornografi adalah perbuatan dengan segala bentuk dan caranya mengenai dan yang berhubungan dengan gambar ,sketsa, ilustrasi,foto,tulisan,suara,bunyi,gambar bergerak,animasi,kartun,percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/pertunjukkan di muka umum yang mebuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat yang dirumuskan dalam UUP dan di ancam pidana bagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut.
Menurut UUP,pengertian obyek pornografi lebih luas dari pada obyek pornografi menurut KUHP. KUHPbmenyebut tiga obyek,yaitu tulisan,gambar dan benda. Adapun yang termasuk benda ialah alat untuk mencegah dan menggugurkan kehamilan. Onjek pornografi menurut UUP telah diperluas sedemikian rupa termasuk gambar, sketsa,ilustrasi,foto,tulisan,suara,bunyi, gambar bergerak,animasi,kartun,percakapan,gerak tubuh dan bentuk pesan lainnya melalui bentuk media komunikasi. Dalam obyek pornografi mengandung tiga sifat yaitu (1) isinya mengandung kecabulan,(2) eksploitasi seksual dan (3) melanggar norma kesusilaan. Sementara itu KUHP menyebutnya dengan melanggar kesusilaan.
b. Bangunan tindak pidana pornografi bentuk konkret dalam UUP,dibentuk
berdasarkan tiga pilar pornografi sebagai berikut:
- pengertian yuridis pornografi dalam Pasal 1 Angka 1 UUP
- Objek pornografi yang disebtkan dengan tersebar dalam pasal-pasal UUP,seperti pasal 1 angka 1, Pasal 4 s/d 12 jo Pasal 29 s/d Pasal 38 UUP.
- Perbuatan pornografi yang dilarang ada 33 perbuatan dalam 10 pasal yang merumuskan tindak pidana pornografi dalam Pasal 29 s/d 38 KUHP. (Drs.H.ADAMI Chazawi,S.H)
3. Pengertian Pornografi di dalam Bidang Seni
Menurut ensiklopedi Indonesia menjelaskan tentang seni adalah penjelmaan
rasa indah yang terkandung dalam jiwa orang yang dilahirkan dengan perantara
alat-alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat diterima oleh ileh indra
pendengaran (seni suara), pengelihatan (seni lukis),dilahirkan dengan perantaraan
gerak (seni tari). Sedangkan defini pornografi,menurut organisasi pengarang
Indonesia adalah sebagai suatu tulisan atau gambar yang dapat melanggat perasaan
kesopanan, jika tulisan/gambar itu tidak sedikit pun mengandung nilai melainkan
hanya mengandung keinginan atau semangat atau dengan sengaja membangkitkan
nafsu birshi sehingga menurut norma-norma (agama) ketuhanan dan laim
sebagainya,yang berlaku dalam suatu jaman dan dalam suatu masyarakat
menimbulkan pikiran-pikiran yang menyeret orang yang membacanya, mendengar,
melihatnya dan pelanggaran susila.
Defini organisasi pengarang ini telah mencantumkan pengecualian dari
pengertian pornografi ,sehingga tidak meliputi yang mengandung nilai-nilai seperti
pating dan lukisan-lukisan yang bernilai seni. Dua orang sarjana belanda yang
terkenal Van Bemmelen dan Van Hattum berpendapat sama dengan organisasi
pengarang Indonesia menyatakan bahwa ada pengecualian pornografi yaitu karya-
karya seni,olah raga,ilmu pengetahuan. Maksudnya ialah walaupun karya-karya
tersebut kelihatannya seperti cabul tetapi kalau dari pandangan seni yang porno itu
mungkin tidak ada,sebab seni itu indah dan begitu juga dengan
ketelanjangan,ketelanjangan sebagai salah satu bentuk seni,jangan dipandang
bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi,tetapi harus dipandang sebagai
kemampuan seniman untuk memproyeksikan kebenaran dan kehidupan.(Ong Kim
Seng)
4. Pengertian Pornografi di dalam Bidang Agama
1. Agama Islam
kepekaan ajaran Islam tentang pornografi dan pornoakasi dapat disimak
dari firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 30 yang berbunyi sebagai berikut:
“ katakanlah kepada laki-laki yang beriman,hendak lah mereka menahan
pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka ; yang demikian
itu lebih suci buat mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang
mereka buat.
2. Agama Kristen
Mengenai pornografi dikemukakan oleh J. Verkuyl dalam bukunya
Etika Kristen,ia menarik garis pemisah anatara yang termasuk pornografi dan
yang merupakan suatu karya tulisan dimana kehidupan seksual dilakukan secara
realistis penuh hormat dan berprikemanusiaan emndalam,sehingga tidak
pornografis sama sekali. Di pihak lainia memandang pornografi itu berbahaya
secara susila.
3. Agama Katholik
Uskup Agung Jhon Foley (Vatikan) mengemukakan bahwa:
“Pornografi dan kerusuhan sadis berdasarkan seksualitas menggerogoti
hubungan manusia,mengeksploitasi pribadi khusunya kaum wanita dan anak
muda,merendahkan martabat perkawinan dan hidup keluarga,memacu kebiasaan
anti sosial dan memperlemah perasaan moral masyarakat sendiri”
Selasa, 25 Mei 2010
A. LATAR BELAKANG
UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi selama pembahasannya dan setelah diundangkan mengalami kontroversi dan reaksi pro-kontra di tengah masyarakat, pro-kontra berkaitan dengan pengaturan tindakan pornografi dan pornoaksi. Merupakan permasalahan pula bagi negara untuk dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan mengenai pornografi. Yang kontra terhadap pengaturan pornografi dan pornoaksi beralasan bahwa, masalah pornografi tidak dapat diatur dalam Undang-undang karena akan menimbulkan ketegangan sosial dan mengancam kreativitas. Meskipun demikian pemerintah tetap mensahkannya Undang-undang tersebut.
Kontra terhadap UU tentang pornografi dapat dilihat dalam bidang pola penafsirannya,antara lain:
1. Politik
Dalam penyusunan RUU Pornografi tentu saja diperlukan persetujuan oleh anggota-anggota DPR,namun tidak semua anggota-anggota DPR menyetuji adanya UU pornografi,antara lain:
a. Fraksi PDI-P
Fraksi menolak UU Pornografi karena menurut mereka UU tersebut bertentangan dengan perlindungan hak privat,afirmasi untuk anak dan perempuan,pemidanaan dan proteksi bagi karya-karya seni dan budaya termasuk ritual keagamaan. Beberapa pasal-pasal yang bertentangan menurut PDIP antara lain:
1. Penyelundupan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi.
Judul dari RUU Pornografi ternyata di dalamnya mengatur pula tentang “pornoaksi” yakni tentang “gerak tubuh dan pertunjukkan di muka bumi”.(pasal 1 definisidan pasal 10 tentang larangan). Hal ini melanggar kaidah-kaidah pembuatan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 5 UU No.10 Tahun 2004,terutama yang berkaitan dengan ketentuanisi harus sesuai dengan judul,selain merupakan “pembohongan kepada publik (rakyat)”.
2. Tulisan porno di dalam peraturan Undang-undang tentang pornografi.
Pasal 4 RUU Pornografi mendapatkan kritikan yang pedas berkaitan dengan uraian yang berisi gambaran tentang jenis-jenis perlaku seks,seperti antara lain persenggaman. Persenggaman yang menyimpang,masturbasi,senggama dengan hewan, yang seharusnya tidak perlu diuraikan di dalam Pasaltersebut, yang bahkan dapat membuat UU ini sebagai UU yang berisitulisan yang porno.
3. Peran serta masyarakat
Pasal 21 sampai dengan 23 UU Pornografi memberikan peran serta kepada masyarakat yang terlalu besar dan luas yakni melakukan pengawasan dan pencegahan,yang dapat mengakibatkan terjadinya tindakan yang anarkis,terutama karena masih diaturnya tentang “pornoaksi” di dalam Pasal 1 butir 1 tentang “gerak tubuh” dan Pertunjukkan di muka umum dan Pasal 10 tentang larangan pertunjukkan di muka umum. Masyarakat diberi peran melaporkan kepada yang berwajib (pasal 23 ayat 1),sehingga dapat saja terjadi kesewenag-kesewenang dalam melaporkan,karena suatu dan lain hal masyarakat seringkali terlalu cepat melaporkan atau salah melaporkan. Peran ini akan mengakibatkankekacauan dan ketakutan di dalam masyarakt,dalam arti dapat terjadi terror yang tidak terkendali.
b. Fraksi PDS
Fraksi PDS juga menolak UU Pornografi,Dalam pandangan fraksi PDS mengenai UU pornografi yaitu:
1. Definisi dan uraian mengenai pornografi dalm UU Pornografi masih teramat kabur dan bahkan sangat memungkinkan hadirnya multi-interpretasi. Akibat definisi tersebut,cangkupan atau isi dari UU tentang Pornografi dengan sendirinya menjadi debatable dan bahkan belakangan menghadirkan kontroversi yang kontra-produktif di tingkat masyarakat.
2. Kontroversi yang kedua adalah persoalam “perempuan” yang oada satu sisi diperlukan affirmative action (UU Pemilihan Umum dan MainstreamingGender),dan yang argumentasi RUU tentang Pornografi untuk melindunginya,justru kembali diposisikan secara stereotype. Dalam hal mengandung nafsu,perempuan kembali diposisikan pada posisi “bersalah”.Dan karenanya yang harus dicatat misalnya adalah gaya dan cara
berpakaiannya,serta mengaturnya secara detail apa yang bisa dikerjakan. Perempuan secara kontroversial diperlakukan ambigu oleh Parlemen Indonesia yang pada satu sisi diberi affirmative action,tetapi kembali melalui UU tentang pornografi ini posisi terdiskriminasi dilakoninya.
2. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi pihak-pihak yang dirugikan dalam UU pornografi ini adalah para model busana dimana ketika mereka membawakan busana sebagian besar mereka memperlihatkan bagian-bagian tubuh mereka,sehingga tidak banyak lagi para model busana dipergunakan. Selain itu pihak yang dirugikan adalah para seniman,khusunya bagi pemahat patung yang menggambarkan ketelanjangan tubuh manusia yang mengakibatkan tidak ada orang yang mau membeli karya seni patung tersebut. UU tentang Pornografi tidak mengatur samapi mana batas-batasnya pornografi itu sampai dimana baru dapat dikatakan pornografi.
3. Sosial
Pasal 20 UU tentang Pornografi yang mengatur peran masyarakat dala pengawasan akan menimbulkan persoalan akut di tengah masyarakat dengan dimungkinkannya memeriksa pribadi (misalnya handphone) jika dicurigai. Pasal seperti ini,justru akan menyuburkan rasa saling curiga ditingkat masyarakat dan sangat memungkinkan menimbulkan kisruhyang tidak diinginkan. Dalam UU Pornografi membatasi cara berpakaian namun di daerah Papua akrab dengan orang memakai koteka, dan bertelanjang dada. Hal seperti ini tidak bisa diatur karena menyangkut aspek sosiologis
4. Budaya dan Agama
Suatu UU adalah peraturan hukum yang berlaku menyeluruh kepada semua orang yang ada di Negara tersebut. Penegakan suatu UU diterapkan kepada setiap orang tanpa melihat latar belakang budaya dan agamanya. Menyadari bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama maka UU No. 10 Tahun 2004 mensyaratkan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan,kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan sebagai asas pembentukan suatu UU. Karena itulah suatu materi RUU yang tidak memperhatikan kemanusiaan dan ke-bhineka tunggal ika-an masyarakat Indonesia tidak boleh diundang-undangkan. Secara sosiologis, RUU Pornografi dalam pembentukannya tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat
Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terbentuk atas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila. Kepatutan dan kesusilaan tersebut berbeda kadarnya dan sangat subyektif di setiap daerah. Sungguh tidak adil apabila seluruh warga Negara Indonesia dituntut untuk memiliki pemahaman yang sama dalam hal kepatutan dan kesusilaan.
UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi tidak memiliki landasan dasar Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis.
1. Secara filosofis, Indonesia memiliki Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan dan prinsip hidup bersama. Salah satu tujuan UU Pornografi yaitu “memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat” sangat kental unsur nuanasa penyeragamannya. Padahal, dalam masyarakat plural, terdapat kebhinnekaan dalam cara pandang terhadap moralitas.
2. secara yuridis juga bertentangan dengan pasal 3 Konvensi CEDAW yaitu: “Negara-negara Peserta membuat peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang ….. dengan tujuan agar perempuan dapat menikmati hak-hak azasi dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan pria”.UU ini juga bertentangan dengan UUD 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 11 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Hak Ekosob, UU nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak konvensi hak sipil politik.
3. Secara sosiologis, belum pernah ada dalam sejarah Indonesia, proses pembuatan UU yang mengalami penolakan begitu masif, seperti yang diperlihatkan oleh pawai budaya pada 22 April 2006 di Jakarta yang diikuti sekitar 8.000 orang, terdiri dari gerakan masyarakt sipil yang didukung oleh cendikiawan, tokoh agama, budayawan, dan pemerintah daerah Bali. Gerakan ini diteruskan oleh gerakan masyarakat sipil di Sulawesi Utara (termasuk pemerintah daerahnya), Sulawesi Selatan, Surabaya, Solo, Jogjakarta, dsb. Sementara di parlemen UU ini juga ditolak oleh dua fraksi; PDIP dan PDS.
Oleh Karena pembahasan di bidang politik,ekonomi,social,budaya dan
Agama diatas,maka UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi bertentangan dengan bidang-bidang tersebut. Namun hukum itu tidak mungkin dipidana,maka diperlukan suatu penafsiran gramatikal,sistematis,histories,teleologis.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang saya teliti adalah bagaimana menafsirkan UU No.44
tahun 2008 tentang Pornografi dalam penafsiran gramatikal,sistematis,histories, dan teleologis?
C. Tujuan Penilitian
Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan suatu penafsiran gramatikal, sistematis,histories dan teleologis dalam UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
D. Maksud Penelitian
Maksud dari penelitian adalah untuk menemukan penafsiran yang tepat untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi
UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi selama pembahasannya dan setelah diundangkan mengalami kontroversi dan reaksi pro-kontra di tengah masyarakat, pro-kontra berkaitan dengan pengaturan tindakan pornografi dan pornoaksi. Merupakan permasalahan pula bagi negara untuk dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan mengenai pornografi. Yang kontra terhadap pengaturan pornografi dan pornoaksi beralasan bahwa, masalah pornografi tidak dapat diatur dalam Undang-undang karena akan menimbulkan ketegangan sosial dan mengancam kreativitas. Meskipun demikian pemerintah tetap mensahkannya Undang-undang tersebut.
Kontra terhadap UU tentang pornografi dapat dilihat dalam bidang pola penafsirannya,antara lain:
1. Politik
Dalam penyusunan RUU Pornografi tentu saja diperlukan persetujuan oleh anggota-anggota DPR,namun tidak semua anggota-anggota DPR menyetuji adanya UU pornografi,antara lain:
a. Fraksi PDI-P
Fraksi menolak UU Pornografi karena menurut mereka UU tersebut bertentangan dengan perlindungan hak privat,afirmasi untuk anak dan perempuan,pemidanaan dan proteksi bagi karya-karya seni dan budaya termasuk ritual keagamaan. Beberapa pasal-pasal yang bertentangan menurut PDIP antara lain:
1. Penyelundupan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi.
Judul dari RUU Pornografi ternyata di dalamnya mengatur pula tentang “pornoaksi” yakni tentang “gerak tubuh dan pertunjukkan di muka bumi”.(pasal 1 definisidan pasal 10 tentang larangan). Hal ini melanggar kaidah-kaidah pembuatan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 5 UU No.10 Tahun 2004,terutama yang berkaitan dengan ketentuanisi harus sesuai dengan judul,selain merupakan “pembohongan kepada publik (rakyat)”.
2. Tulisan porno di dalam peraturan Undang-undang tentang pornografi.
Pasal 4 RUU Pornografi mendapatkan kritikan yang pedas berkaitan dengan uraian yang berisi gambaran tentang jenis-jenis perlaku seks,seperti antara lain persenggaman. Persenggaman yang menyimpang,masturbasi,senggama dengan hewan, yang seharusnya tidak perlu diuraikan di dalam Pasaltersebut, yang bahkan dapat membuat UU ini sebagai UU yang berisitulisan yang porno.
3. Peran serta masyarakat
Pasal 21 sampai dengan 23 UU Pornografi memberikan peran serta kepada masyarakat yang terlalu besar dan luas yakni melakukan pengawasan dan pencegahan,yang dapat mengakibatkan terjadinya tindakan yang anarkis,terutama karena masih diaturnya tentang “pornoaksi” di dalam Pasal 1 butir 1 tentang “gerak tubuh” dan Pertunjukkan di muka umum dan Pasal 10 tentang larangan pertunjukkan di muka umum. Masyarakat diberi peran melaporkan kepada yang berwajib (pasal 23 ayat 1),sehingga dapat saja terjadi kesewenag-kesewenang dalam melaporkan,karena suatu dan lain hal masyarakat seringkali terlalu cepat melaporkan atau salah melaporkan. Peran ini akan mengakibatkankekacauan dan ketakutan di dalam masyarakt,dalam arti dapat terjadi terror yang tidak terkendali.
b. Fraksi PDS
Fraksi PDS juga menolak UU Pornografi,Dalam pandangan fraksi PDS mengenai UU pornografi yaitu:
1. Definisi dan uraian mengenai pornografi dalm UU Pornografi masih teramat kabur dan bahkan sangat memungkinkan hadirnya multi-interpretasi. Akibat definisi tersebut,cangkupan atau isi dari UU tentang Pornografi dengan sendirinya menjadi debatable dan bahkan belakangan menghadirkan kontroversi yang kontra-produktif di tingkat masyarakat.
2. Kontroversi yang kedua adalah persoalam “perempuan” yang oada satu sisi diperlukan affirmative action (UU Pemilihan Umum dan MainstreamingGender),dan yang argumentasi RUU tentang Pornografi untuk melindunginya,justru kembali diposisikan secara stereotype. Dalam hal mengandung nafsu,perempuan kembali diposisikan pada posisi “bersalah”.Dan karenanya yang harus dicatat misalnya adalah gaya dan cara
berpakaiannya,serta mengaturnya secara detail apa yang bisa dikerjakan. Perempuan secara kontroversial diperlakukan ambigu oleh Parlemen Indonesia yang pada satu sisi diberi affirmative action,tetapi kembali melalui UU tentang pornografi ini posisi terdiskriminasi dilakoninya.
2. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi pihak-pihak yang dirugikan dalam UU pornografi ini adalah para model busana dimana ketika mereka membawakan busana sebagian besar mereka memperlihatkan bagian-bagian tubuh mereka,sehingga tidak banyak lagi para model busana dipergunakan. Selain itu pihak yang dirugikan adalah para seniman,khusunya bagi pemahat patung yang menggambarkan ketelanjangan tubuh manusia yang mengakibatkan tidak ada orang yang mau membeli karya seni patung tersebut. UU tentang Pornografi tidak mengatur samapi mana batas-batasnya pornografi itu sampai dimana baru dapat dikatakan pornografi.
3. Sosial
Pasal 20 UU tentang Pornografi yang mengatur peran masyarakat dala pengawasan akan menimbulkan persoalan akut di tengah masyarakat dengan dimungkinkannya memeriksa pribadi (misalnya handphone) jika dicurigai. Pasal seperti ini,justru akan menyuburkan rasa saling curiga ditingkat masyarakat dan sangat memungkinkan menimbulkan kisruhyang tidak diinginkan. Dalam UU Pornografi membatasi cara berpakaian namun di daerah Papua akrab dengan orang memakai koteka, dan bertelanjang dada. Hal seperti ini tidak bisa diatur karena menyangkut aspek sosiologis
4. Budaya dan Agama
Suatu UU adalah peraturan hukum yang berlaku menyeluruh kepada semua orang yang ada di Negara tersebut. Penegakan suatu UU diterapkan kepada setiap orang tanpa melihat latar belakang budaya dan agamanya. Menyadari bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama maka UU No. 10 Tahun 2004 mensyaratkan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan,kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan sebagai asas pembentukan suatu UU. Karena itulah suatu materi RUU yang tidak memperhatikan kemanusiaan dan ke-bhineka tunggal ika-an masyarakat Indonesia tidak boleh diundang-undangkan. Secara sosiologis, RUU Pornografi dalam pembentukannya tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat
Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terbentuk atas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila. Kepatutan dan kesusilaan tersebut berbeda kadarnya dan sangat subyektif di setiap daerah. Sungguh tidak adil apabila seluruh warga Negara Indonesia dituntut untuk memiliki pemahaman yang sama dalam hal kepatutan dan kesusilaan.
UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi tidak memiliki landasan dasar Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis.
1. Secara filosofis, Indonesia memiliki Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan dan prinsip hidup bersama. Salah satu tujuan UU Pornografi yaitu “memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat” sangat kental unsur nuanasa penyeragamannya. Padahal, dalam masyarakat plural, terdapat kebhinnekaan dalam cara pandang terhadap moralitas.
2. secara yuridis juga bertentangan dengan pasal 3 Konvensi CEDAW yaitu: “Negara-negara Peserta membuat peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang ….. dengan tujuan agar perempuan dapat menikmati hak-hak azasi dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan pria”.UU ini juga bertentangan dengan UUD 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 11 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Hak Ekosob, UU nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak konvensi hak sipil politik.
3. Secara sosiologis, belum pernah ada dalam sejarah Indonesia, proses pembuatan UU yang mengalami penolakan begitu masif, seperti yang diperlihatkan oleh pawai budaya pada 22 April 2006 di Jakarta yang diikuti sekitar 8.000 orang, terdiri dari gerakan masyarakt sipil yang didukung oleh cendikiawan, tokoh agama, budayawan, dan pemerintah daerah Bali. Gerakan ini diteruskan oleh gerakan masyarakat sipil di Sulawesi Utara (termasuk pemerintah daerahnya), Sulawesi Selatan, Surabaya, Solo, Jogjakarta, dsb. Sementara di parlemen UU ini juga ditolak oleh dua fraksi; PDIP dan PDS.
Oleh Karena pembahasan di bidang politik,ekonomi,social,budaya dan
Agama diatas,maka UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi bertentangan dengan bidang-bidang tersebut. Namun hukum itu tidak mungkin dipidana,maka diperlukan suatu penafsiran gramatikal,sistematis,histories,teleologis.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang saya teliti adalah bagaimana menafsirkan UU No.44
tahun 2008 tentang Pornografi dalam penafsiran gramatikal,sistematis,histories, dan teleologis?
C. Tujuan Penilitian
Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan suatu penafsiran gramatikal, sistematis,histories dan teleologis dalam UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
D. Maksud Penelitian
Maksud dari penelitian adalah untuk menemukan penafsiran yang tepat untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi
Minggu, 11 April 2010
pembahuruan 3
I. LATAR BELAKANG
Sebelum dan sesudah disahkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi pada tangaal 30 Oktober 2008 ,undang-undang ini menimbulkan perdebatan yang sangat alot, baik dari kalangan budayawan,masyarakat dan oleh Mahkamah konstitusi,dimana mereka menentang keberadaannya dengan banyak alasan yang mendasarinya,namun perdebatan-perdebatan oleh banyak kalangan tidak memberikan efek bagi para pembuat UU ini untuk membatalkan undang-undang pornografi pada waktu itu, sehingga diterapkanlah UU tersebut bagi masyarakat Indonesia.
Perdebatan itu berhubungan dengan budaya,politik,social,agama. Dalam budaya khususnya bagi masyarakat Bali yang UU itu dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai dan simbol budaya yang melihat ketelanjangan tidak otomatis terkait dengan pornografi. Selain itu sejumlah karya seniman serta industri kecil di Bali telah dirugikan karena orang menjadi malas untuk membeli barang-barang yang menggambarkan ketelanjangan sebagai ekspresi seni. Oleh karena itu dapat mematikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia dan dengan ketentuan yang disebutkan dalam UU pornografi tersebut dengan jelas akan memaksakan suatu budaya diatas perbedaan kebudayaan yang telah ada. Dalam hubungannya dengan agama juga mendapat perlawanan dalam agama Hindu,dimana dalam agama Hindu terdapat sejumlah symbol suci yang menampilkan ketelanjangan sebagai hal yang wajar dan alamiah dalam kehidupan agama Hindu.
Dalam hubungan politik bahwa sejumlah pasal-pasal di UU pornografi ada yang bertentangan dengan UUD 1945,contohnya Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Pornografi mengenai aturan yang berkaitan dengan tubuh, menjadikan perempuan sebagai objek hukum paling nyata dalam penerapan pasal ini. Pasal 10 UU Pornografi, oleh Pemohon juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sebab, rumusan Pasal 10 ini tidak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud “mempertontonkan diri atau orang lain”. Selain itu, frasa “pertunjukan di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya” juga sangat subjektif dan dapat menimbulkan bermacam-macam interpretasi. Dan dalam hubungan dengan social UU ini memandang perempuan sebagai obyek seks. Juga dalam kaitan dengan hak perempuan adalah UU ini tidak membahas pornografi sebagai isu kekerasan terhadap perempuan. Pendekatan UU ini menekankan pada moralitas semata, sehingga tujuannya menjadi tidak lagi untuk melindungi perempuan sebagai korban, padahal pornografi menimbulkan kekerasan terhadap perempuan, mulai dari awal produksi, penyebarannya, sampai dampak pornografi itu sendiri.
Oleh karena adanya masalah-masalah diatas,UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi diperlukan suatu penafsiran gramatikal,sistematis,historis,teleologis,sehingga penafsiran ini dianggap merancau karena penafsiran tidak mudah karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Dalam Pasal 1342 KUHPerdata (asas sens-clair) mengatakan bahwa perjanjian yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan. Oleh karena UU tentang pornografi tersebut tidak seimbang dalam kebudayaan,agama,social,politik sedangkan hukum tidak boleh dipidanakan maka diperlukan penafsiran yang paling tepat.
II RUMUSAN MASALAH
1. Penafsiran apa yang paling tepat digunakan untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi apakah gramatikal,sistematis,histories,teleologis?
2. Bagaimana urutan-urutan metode penafsiran yang paling tepat?
III TUJUAN PENILITIAN
Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran yang tepat digunakan dalam menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan bagaimana susunan urutan metode penafsiran apakah gramatikal dahulu,sistematis dahulu,histories atau teologis terlebih dahulu.
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian adalah untuk menemukan penafsiran yang tepat untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008.
Sebelum dan sesudah disahkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi pada tangaal 30 Oktober 2008 ,undang-undang ini menimbulkan perdebatan yang sangat alot, baik dari kalangan budayawan,masyarakat dan oleh Mahkamah konstitusi,dimana mereka menentang keberadaannya dengan banyak alasan yang mendasarinya,namun perdebatan-perdebatan oleh banyak kalangan tidak memberikan efek bagi para pembuat UU ini untuk membatalkan undang-undang pornografi pada waktu itu, sehingga diterapkanlah UU tersebut bagi masyarakat Indonesia.
Perdebatan itu berhubungan dengan budaya,politik,social,agama. Dalam budaya khususnya bagi masyarakat Bali yang UU itu dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai dan simbol budaya yang melihat ketelanjangan tidak otomatis terkait dengan pornografi. Selain itu sejumlah karya seniman serta industri kecil di Bali telah dirugikan karena orang menjadi malas untuk membeli barang-barang yang menggambarkan ketelanjangan sebagai ekspresi seni. Oleh karena itu dapat mematikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia dan dengan ketentuan yang disebutkan dalam UU pornografi tersebut dengan jelas akan memaksakan suatu budaya diatas perbedaan kebudayaan yang telah ada. Dalam hubungannya dengan agama juga mendapat perlawanan dalam agama Hindu,dimana dalam agama Hindu terdapat sejumlah symbol suci yang menampilkan ketelanjangan sebagai hal yang wajar dan alamiah dalam kehidupan agama Hindu.
Dalam hubungan politik bahwa sejumlah pasal-pasal di UU pornografi ada yang bertentangan dengan UUD 1945,contohnya Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Pornografi mengenai aturan yang berkaitan dengan tubuh, menjadikan perempuan sebagai objek hukum paling nyata dalam penerapan pasal ini. Pasal 10 UU Pornografi, oleh Pemohon juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sebab, rumusan Pasal 10 ini tidak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud “mempertontonkan diri atau orang lain”. Selain itu, frasa “pertunjukan di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya” juga sangat subjektif dan dapat menimbulkan bermacam-macam interpretasi. Dan dalam hubungan dengan social UU ini memandang perempuan sebagai obyek seks. Juga dalam kaitan dengan hak perempuan adalah UU ini tidak membahas pornografi sebagai isu kekerasan terhadap perempuan. Pendekatan UU ini menekankan pada moralitas semata, sehingga tujuannya menjadi tidak lagi untuk melindungi perempuan sebagai korban, padahal pornografi menimbulkan kekerasan terhadap perempuan, mulai dari awal produksi, penyebarannya, sampai dampak pornografi itu sendiri.
Oleh karena adanya masalah-masalah diatas,UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi diperlukan suatu penafsiran gramatikal,sistematis,historis,teleologis,sehingga penafsiran ini dianggap merancau karena penafsiran tidak mudah karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Dalam Pasal 1342 KUHPerdata (asas sens-clair) mengatakan bahwa perjanjian yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan. Oleh karena UU tentang pornografi tersebut tidak seimbang dalam kebudayaan,agama,social,politik sedangkan hukum tidak boleh dipidanakan maka diperlukan penafsiran yang paling tepat.
II RUMUSAN MASALAH
1. Penafsiran apa yang paling tepat digunakan untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi apakah gramatikal,sistematis,histories,teleologis?
2. Bagaimana urutan-urutan metode penafsiran yang paling tepat?
III TUJUAN PENILITIAN
Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran yang tepat digunakan dalam menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan bagaimana susunan urutan metode penafsiran apakah gramatikal dahulu,sistematis dahulu,histories atau teologis terlebih dahulu.
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian adalah untuk menemukan penafsiran yang tepat untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008.
Senin, 05 April 2010
pembaharuan 2
I LATAR BELAKANG
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi,hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal,damai tetapi dapat juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan,karena setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa. Namun dalam menegakkan hukum ada unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu kepastian hukum,tanpa ada kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya meninmbulkan keresahan bagi masyarakat. Dengan tidak adanya kepastian hukum juga bisa menimbulkan hasrat untuk mengkodifikasikan. Ketidak pastian hukum hukum timbul karena keragu-raguan tentang apa sumber hukum itu,bagaimana sumber-sumber hukum itu berhubungan satu sama lain secara hierarkhis dan tentang isi setiap sumber hukum itu sendiri.
Permasalahan ketidakpastian hukum di Indonesia muncul dalam penetapan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi yang memberikan persoalan bagi masyarakat khususnya ketidak setujuan terhadap Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, tentang definisi pornografi itu sendiri, ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ani- masi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang me- muat kecabulan atau eksplo- itasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Suatu definisi yang sangat kabur, multiinterpretasi, diskriminatif, dan mengabaikan asas kebinekaan. Sebagai akibatnya, UU Pornografi menyebabkan ketidakpastian hukum. Definisi itu mempunyai arti yang berbeda-beda bagi setiap orang,karena setiap orang dalam menafsirkan kata-kata dalam definisi pornografi itu mempunyai penilaian yang tidak sama satu sama lain. Ketidak pastian UU ini juga terlihat,dalam kasusnya dapat kita hubungkan dalam perfiliman diarahkan pada film PAKU KUNTILANAK,SUSTER KERAMAS,dimana film tersebut ada beberapa adegan yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Selain permasalahan diatas,ketidakpastian hukum dalam UU No.44 tahun 2008 mendapat pertentangan dalam kebudayaan khususnya bagi Bali, UU itu dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai dan simbol budaya yang melihat ketelanjangan tidak otomatis terkait dengan pornografi. Selain itu sejumlah karya seniman serta industri kecil di Bali telah dirugikan karena orang menjadi malas untuk membeli barang-barang yang menggambarkan ketelanjangan sebagai ekspresi seni.
Sebelum dikeluarkan UU No.44 Tahun 2008,salah satu ketentuan yang untuk mengatur delik pornografi tercantum dalam KUHP yaitu Buku II BAB XIV pasal 281 sampai pasal 303 bis yang perlu mendapat kajian dan merupakan delik kesusilaan. Ketentuan disalam undang-undang ini tidak pernah memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan pelanggaran kesusilaan,seperti menyebarkan gambar,tulisan atau benda-benda yang dianggap melanggar kesusilaan. Oleh karena itulah pemerintah memerlukan suatu peraturan yang mengatur pelanggaran misalnya tentang penyebaran dan mempertontonkan barang-barang,tuisan-tulisan,gambar-gambar serta tarian-tarian yang memiliki unsur porno. Sehingga dikeluarkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi
Oleh karena ketentuan-ketentuan pornografi diatas yang masih kurang dalam kepastian hukum,maka diperlukan adanya penafsiran dalam pornografi yaitu secara Gramatikal, Sistematis,Historis,dan Teleologis,agar dapat mempertimbangkan pandangan-pandangan dari berbagai sumber untuk menumkan penafsiran yang tepat tentang ketentuan pornografi.
II RUMUSAN MASALAH
1. Apa pola penafsiran yang paling teoat digunakan dalam memahami unsur-unsur Tindak
pidana pornorafi dalam UU No.44 Tahun 2008?
2. bagaimana hubungan hukum pornografi dengan kebudayaan?
III TUJUAN PENILITIAN
1. Untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran mana yang tepat digunakan dalam
menyelidiki permasalahan tindak pidana pornografi
2. untuk menemukan kepastian hukum dalam pornografi
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan yang kita miliki terutama KUHP dan UU PORNOGRAFI di dalam mengatur permasalahan pornografi
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi,hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal,damai tetapi dapat juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan,karena setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa. Namun dalam menegakkan hukum ada unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu kepastian hukum,tanpa ada kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya meninmbulkan keresahan bagi masyarakat. Dengan tidak adanya kepastian hukum juga bisa menimbulkan hasrat untuk mengkodifikasikan. Ketidak pastian hukum hukum timbul karena keragu-raguan tentang apa sumber hukum itu,bagaimana sumber-sumber hukum itu berhubungan satu sama lain secara hierarkhis dan tentang isi setiap sumber hukum itu sendiri.
Permasalahan ketidakpastian hukum di Indonesia muncul dalam penetapan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi yang memberikan persoalan bagi masyarakat khususnya ketidak setujuan terhadap Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, tentang definisi pornografi itu sendiri, ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ani- masi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang me- muat kecabulan atau eksplo- itasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Suatu definisi yang sangat kabur, multiinterpretasi, diskriminatif, dan mengabaikan asas kebinekaan. Sebagai akibatnya, UU Pornografi menyebabkan ketidakpastian hukum. Definisi itu mempunyai arti yang berbeda-beda bagi setiap orang,karena setiap orang dalam menafsirkan kata-kata dalam definisi pornografi itu mempunyai penilaian yang tidak sama satu sama lain. Ketidak pastian UU ini juga terlihat,dalam kasusnya dapat kita hubungkan dalam perfiliman diarahkan pada film PAKU KUNTILANAK,SUSTER KERAMAS,dimana film tersebut ada beberapa adegan yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Selain permasalahan diatas,ketidakpastian hukum dalam UU No.44 tahun 2008 mendapat pertentangan dalam kebudayaan khususnya bagi Bali, UU itu dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai dan simbol budaya yang melihat ketelanjangan tidak otomatis terkait dengan pornografi. Selain itu sejumlah karya seniman serta industri kecil di Bali telah dirugikan karena orang menjadi malas untuk membeli barang-barang yang menggambarkan ketelanjangan sebagai ekspresi seni.
Sebelum dikeluarkan UU No.44 Tahun 2008,salah satu ketentuan yang untuk mengatur delik pornografi tercantum dalam KUHP yaitu Buku II BAB XIV pasal 281 sampai pasal 303 bis yang perlu mendapat kajian dan merupakan delik kesusilaan. Ketentuan disalam undang-undang ini tidak pernah memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan pelanggaran kesusilaan,seperti menyebarkan gambar,tulisan atau benda-benda yang dianggap melanggar kesusilaan. Oleh karena itulah pemerintah memerlukan suatu peraturan yang mengatur pelanggaran misalnya tentang penyebaran dan mempertontonkan barang-barang,tuisan-tulisan,gambar-gambar serta tarian-tarian yang memiliki unsur porno. Sehingga dikeluarkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi
Oleh karena ketentuan-ketentuan pornografi diatas yang masih kurang dalam kepastian hukum,maka diperlukan adanya penafsiran dalam pornografi yaitu secara Gramatikal, Sistematis,Historis,dan Teleologis,agar dapat mempertimbangkan pandangan-pandangan dari berbagai sumber untuk menumkan penafsiran yang tepat tentang ketentuan pornografi.
II RUMUSAN MASALAH
1. Apa pola penafsiran yang paling teoat digunakan dalam memahami unsur-unsur Tindak
pidana pornorafi dalam UU No.44 Tahun 2008?
2. bagaimana hubungan hukum pornografi dengan kebudayaan?
III TUJUAN PENILITIAN
1. Untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran mana yang tepat digunakan dalam
menyelidiki permasalahan tindak pidana pornografi
2. untuk menemukan kepastian hukum dalam pornografi
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan yang kita miliki terutama KUHP dan UU PORNOGRAFI di dalam mengatur permasalahan pornografi
Senin, 29 Maret 2010
pembaharuan
I. LATAR BELAKANG
Pornografi dalam masa demokrasi ini merupakan masalah yang sifatnya nasional,karena perkembangannya sudah sampai kedaerah-daerah,sehingga permasalahan pornografi di dalam masyarakat saat ini bukannya dapat ditanggulangi atau pun diberantas tetapi malah sebaliknya marak dan berkembang.Melihat perkembangan pornografi yang semakin meningkat pemerintah mengeluarkan ketentuan-ketuan yang mengatur permasalahan pornografi.
Salah satu ketentuan yang untuk mengatur delik pornografi sebelum adanya UU Pornografi tercantum dalam KUHP yaitu Buku II BAB XIV pasal 281 sampai pasal 303 bis yang perlu mendapat kajian dan merupakan delik kesusilaan. Ketentuan disalam undang-undang ini tidak pernah memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan pelanggaran kesusilaan,seperti menyebarkan gambar,tulisan atau benda-benda yang dianggap melanggar kesusilaan. Oleh karena itulah pemerintah memerlukan suatu peraturan yang mengatur pelanggaran misalnya tentang penyebaran dan mempertontonkan barang-barang,tuisan-tulisan,gambar-gambar serta tarian-tarian yang memiliki unsur porno. Sehingga dikeluarkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi
Tetapi dalam UU No.44 tahun 2008 yang memberikan persoalan bagi masyarakat khususnya ketidak setujuan terhadap Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, tentang definisi pornografi itu sendiri, ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ani- masi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang me- muat kecabulan atau eksplo- itasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Suatu definisi yang sangat kabur, multiinterpretasi, diskriminatif, dan mengabaikan asas kebinekaan. Sebagai akibatnya, UU Pornografi menyebabkan ketidakpastian hukum, pemarjinalan yang berkepanjangan, dan berpotensi memicu persoalan disintegrasi bangsa.
Oeh karena permasalahan diatas bahwa ketentuan-ketenteuan tsb kurang adanya kepastian hukum sehingga menimbulkan keresahan,oleh sebab itu diperlukan penafsiran yang paling tepat dalam memahami unsur-unsur tindak pidana pornogarafi dalam UU NO.4 TAHUN 2008,karena hukum itu seharusnya berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia terlindungi,hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal,damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan. Melalui penegakkan hukum inilah hukum menjadi kenyataan.
II RUMUSAN MASALAH
1. apa pola penafsiran yang paling tepat digunanakan dalam memahami unsur-unsur tindak dalam UU No.44 tahun 2008?
III TUJUAN PENILITIAN
1. Untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran mana yang digunakan dalam
menyelidiki permasalahan tindak pidana pornografi
2. untuk menemukan hukum yang konkrit dalam pornografi
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan yang kita miliki terutama KUHP dan UU PORNOGRAFI di dalam mengatur permasalahan pornografi
Pornografi dalam masa demokrasi ini merupakan masalah yang sifatnya nasional,karena perkembangannya sudah sampai kedaerah-daerah,sehingga permasalahan pornografi di dalam masyarakat saat ini bukannya dapat ditanggulangi atau pun diberantas tetapi malah sebaliknya marak dan berkembang.Melihat perkembangan pornografi yang semakin meningkat pemerintah mengeluarkan ketentuan-ketuan yang mengatur permasalahan pornografi.
Salah satu ketentuan yang untuk mengatur delik pornografi sebelum adanya UU Pornografi tercantum dalam KUHP yaitu Buku II BAB XIV pasal 281 sampai pasal 303 bis yang perlu mendapat kajian dan merupakan delik kesusilaan. Ketentuan disalam undang-undang ini tidak pernah memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan pelanggaran kesusilaan,seperti menyebarkan gambar,tulisan atau benda-benda yang dianggap melanggar kesusilaan. Oleh karena itulah pemerintah memerlukan suatu peraturan yang mengatur pelanggaran misalnya tentang penyebaran dan mempertontonkan barang-barang,tuisan-tulisan,gambar-gambar serta tarian-tarian yang memiliki unsur porno. Sehingga dikeluarkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi
Tetapi dalam UU No.44 tahun 2008 yang memberikan persoalan bagi masyarakat khususnya ketidak setujuan terhadap Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, tentang definisi pornografi itu sendiri, ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ani- masi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang me- muat kecabulan atau eksplo- itasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Suatu definisi yang sangat kabur, multiinterpretasi, diskriminatif, dan mengabaikan asas kebinekaan. Sebagai akibatnya, UU Pornografi menyebabkan ketidakpastian hukum, pemarjinalan yang berkepanjangan, dan berpotensi memicu persoalan disintegrasi bangsa.
Oeh karena permasalahan diatas bahwa ketentuan-ketenteuan tsb kurang adanya kepastian hukum sehingga menimbulkan keresahan,oleh sebab itu diperlukan penafsiran yang paling tepat dalam memahami unsur-unsur tindak pidana pornogarafi dalam UU NO.4 TAHUN 2008,karena hukum itu seharusnya berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia terlindungi,hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal,damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan. Melalui penegakkan hukum inilah hukum menjadi kenyataan.
II RUMUSAN MASALAH
1. apa pola penafsiran yang paling tepat digunanakan dalam memahami unsur-unsur tindak dalam UU No.44 tahun 2008?
III TUJUAN PENILITIAN
1. Untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran mana yang digunakan dalam
menyelidiki permasalahan tindak pidana pornografi
2. untuk menemukan hukum yang konkrit dalam pornografi
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan yang kita miliki terutama KUHP dan UU PORNOGRAFI di dalam mengatur permasalahan pornografi
Senin, 22 Maret 2010
Pokok permasalahan dan Tujuan permasalahan
B. Pokok permasalahan
1. Bagaimana UU Pornografi mengatur tentang perfiliman di Indonesia dimana UU
pornogarafi bertentangan dengan UU perfiliman?
2. apa yang menjadi batasan dari suatu seni yang dalam UU Pornografi
C. Tujuan penelitian
1. memberikan suatu gambaran atau pandangan dalam penerapan UU pornografi dalam
kebudayaan.
2. memberikan gambaran bahwa UU pornografi tersebut efektif di Indonesia
1. Bagaimana UU Pornografi mengatur tentang perfiliman di Indonesia dimana UU
pornogarafi bertentangan dengan UU perfiliman?
2. apa yang menjadi batasan dari suatu seni yang dalam UU Pornografi
C. Tujuan penelitian
1. memberikan suatu gambaran atau pandangan dalam penerapan UU pornografi dalam
kebudayaan.
2. memberikan gambaran bahwa UU pornografi tersebut efektif di Indonesia
LATAR BELAKANG
A. Latar Belakang
Pornografi dan pornoaksi dalam masa demokrasi ini merupakan masalah yang
sifatnya sudah nasional,karena perkembangannya sudah sampai ke daerah-daerah,sehingga permasalahan pornografi dan pornoaksi di dalam masyarakat saat ini bukannya dapat ditanggulangi atau pun diberantas tetapi malah sebaliknya marak dan berkembang,sehingga banyak yang menjadi korban.
Permasalahan pornografi ini mengakibatkan kebebasan masyarakat di dalam mengespresikan keiinginannya dalam bidang seni dibatasi demi keselamatan moral masyarakat. Sampai dimana tekanan batasan-batasan antara pornografi serta seni tersebutditentukan oleh ukuran moral suatu bangsa yang dimanifestasikan dalam peraturan hukum UU pornografi.tetapi hal ini dalam peraturan UU Pornografi menjadi sesuatu yang dianggap kurang jelas oleh masyarakat sendiri.
Permasalahan pornografi berhubungan erat dengan dengan norma susila yang terdapat didalam masyarakat,sehingga merupakan hal yang berbeda antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya,terlebih lagi dengan sifat geografis serta antropologis yang dimiliki Indonesia,dan juga tentang seni dimana setipa daerah telah memiliki senu yang berbeda-beda baik seni tari,seni lukis,dan seni patung yang terkadang saling bertentangan dengan daerah lainnya.
Keadaan tersebut menyebabkan perbedaan norama terhadap perbuatan yang termasuk kesusilaan. Rasa susila masyarakat, meskipun sebagain besar mempunyai kesamaan,bahkan secara universal akan tetapi ada beberapa perbuatan yang dinilai berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya,seperti halnya dibidang kesenian,dimana kesenian itu merupakan termasuk identitas daerah yang biasa disebut dengan budaya atau adat istiadat daerah yang merupakan warisan dari nenek moyang mereka ,sehingga mereka cucu-cucunya atau keturunannya merasa bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melestarikannya ,seperti diantarnya upacara perkawinan,upacara kematian serta yang berupa tari-tarian,musik,pahatan-pahatan,lukisan-lukisan.
Prinsip kesusilaan dan seni suatu bangsa atau kelompok masyarakat dalam kehidupannya mempunyai ukuran yang berbeda-beda. Norma yang menjadi dasar kesusilaan dipengaruhi falsafah hidup,agama,adat istiadat,sejarah dan kebudayaan bangsa itu sendiri,sedangkan seni merupakan pengekspresian jiwa seseorang atas suatu perasaan dalam dirinya yang dipengaruhi oleh budaya dan adat istiadat. Sedangkan dalam UU pornogarafi memberikan batasan-batasan dalam pengekspresian.
Hal lainnya dalam Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Namun dalam perfiliman di Indonesia fakta dalam lapangan Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Di sinilah peran LSF menemukan relevansinya Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional.
Dalam prakteknya tidak dapat dipungkiri, bahwa akhir-akhir ini, hampir tidak ada ruang tersisa di layar kaca, yang tidak menyuguhkan tontonan yang sama sekali tidak mendidik. Sejumlah tayangan, alih-alih memberi nilai positif-edukatif, justru menghadirkan ekses negatif-destruktif. Simak saja sederet acara di televisi, maka kita akan mudah menjumpai tayangan-tayangan yang bernuansa pornografi dan pornoaksi, baik berupa sinetron, film, bahkan iklan. Di sisi lain, beragam tayangan juga kerap bernuansa kekerasan, serta beraroma mistik dan takhayul. Dampak negatif dari tayangan-tayangan tersebut begitu jelas hadir di depan mata kita. Setiap hari, sejumlah berita di media cetak dan elektronik tak pernah luput dari pelbagai persoalan moralitas. Pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan dan sederet tindak kejahatan lainnya seakan tak pernah habis diberitakan oleh media, sebagai imbas dari tayangan-tayangan tersebut. Kondisi memperihatinkan ini, seharusnya menyadarkan para insan perfilman, para produser film dan sinetron, para entertainer, para artis dan selebritis, para pelaku seni, serta para pengelola stasiun televisi, bahwa tayangan-tayangan yang tidak mendidik tersebut justru akan melahirkan persoalan-persoalan sosial baru. Hal ini akan menambah problem moralitas bangsa yang sedang terpuruk ini.
Dan lebih terpuruknya bahwa UU pornografi tidak dapat digunkan dalam UU perfliman karena saling bertentangan.
Pornografi dan pornoaksi dalam masa demokrasi ini merupakan masalah yang
sifatnya sudah nasional,karena perkembangannya sudah sampai ke daerah-daerah,sehingga permasalahan pornografi dan pornoaksi di dalam masyarakat saat ini bukannya dapat ditanggulangi atau pun diberantas tetapi malah sebaliknya marak dan berkembang,sehingga banyak yang menjadi korban.
Permasalahan pornografi ini mengakibatkan kebebasan masyarakat di dalam mengespresikan keiinginannya dalam bidang seni dibatasi demi keselamatan moral masyarakat. Sampai dimana tekanan batasan-batasan antara pornografi serta seni tersebutditentukan oleh ukuran moral suatu bangsa yang dimanifestasikan dalam peraturan hukum UU pornografi.tetapi hal ini dalam peraturan UU Pornografi menjadi sesuatu yang dianggap kurang jelas oleh masyarakat sendiri.
Permasalahan pornografi berhubungan erat dengan dengan norma susila yang terdapat didalam masyarakat,sehingga merupakan hal yang berbeda antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya,terlebih lagi dengan sifat geografis serta antropologis yang dimiliki Indonesia,dan juga tentang seni dimana setipa daerah telah memiliki senu yang berbeda-beda baik seni tari,seni lukis,dan seni patung yang terkadang saling bertentangan dengan daerah lainnya.
Keadaan tersebut menyebabkan perbedaan norama terhadap perbuatan yang termasuk kesusilaan. Rasa susila masyarakat, meskipun sebagain besar mempunyai kesamaan,bahkan secara universal akan tetapi ada beberapa perbuatan yang dinilai berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya,seperti halnya dibidang kesenian,dimana kesenian itu merupakan termasuk identitas daerah yang biasa disebut dengan budaya atau adat istiadat daerah yang merupakan warisan dari nenek moyang mereka ,sehingga mereka cucu-cucunya atau keturunannya merasa bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melestarikannya ,seperti diantarnya upacara perkawinan,upacara kematian serta yang berupa tari-tarian,musik,pahatan-pahatan,lukisan-lukisan.
Prinsip kesusilaan dan seni suatu bangsa atau kelompok masyarakat dalam kehidupannya mempunyai ukuran yang berbeda-beda. Norma yang menjadi dasar kesusilaan dipengaruhi falsafah hidup,agama,adat istiadat,sejarah dan kebudayaan bangsa itu sendiri,sedangkan seni merupakan pengekspresian jiwa seseorang atas suatu perasaan dalam dirinya yang dipengaruhi oleh budaya dan adat istiadat. Sedangkan dalam UU pornogarafi memberikan batasan-batasan dalam pengekspresian.
Hal lainnya dalam Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Namun dalam perfiliman di Indonesia fakta dalam lapangan Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional. Sebaliknya, jika kreativitas yang mereka hadirkan justru menafikan nilai-nilai moral, maka hal ini tentu tidak dapat dibiarkan. Di sinilah peran LSF menemukan relevansinya Kebebasan berekspresi yang pada gilirannya akan melahirkan kreativitas, adalah sebuah bentuk dinamika kehidupan. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia perfilman. Munculnya kreativitas adalah sebuah tuntutan. Dengan kreativitas, maka karya seni berupa film akan menghadirkan sebuah tontonan yang menarik. Hanya dengan kreativitas yang tinggi, dunia perfilman nasional menjadi lebih ‘hidup’ dan bergairah. Satu hal yang patut menjadi perhatian para insan film adalah, bahwa kreativitas yang mereka hadirkan harus selalu berada dalam koridor moralitas. Nilai moral harus menjadi acuan mereka dalam menuangkan kreativitas berupa karya film. Hemat penulis, sejauh kreativitas yang dihasilkan para insan film di tanah air ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral, maka hal ini tentu menjadi credit point tersendiri bagi dunia perfilman nasional.
Dalam prakteknya tidak dapat dipungkiri, bahwa akhir-akhir ini, hampir tidak ada ruang tersisa di layar kaca, yang tidak menyuguhkan tontonan yang sama sekali tidak mendidik. Sejumlah tayangan, alih-alih memberi nilai positif-edukatif, justru menghadirkan ekses negatif-destruktif. Simak saja sederet acara di televisi, maka kita akan mudah menjumpai tayangan-tayangan yang bernuansa pornografi dan pornoaksi, baik berupa sinetron, film, bahkan iklan. Di sisi lain, beragam tayangan juga kerap bernuansa kekerasan, serta beraroma mistik dan takhayul. Dampak negatif dari tayangan-tayangan tersebut begitu jelas hadir di depan mata kita. Setiap hari, sejumlah berita di media cetak dan elektronik tak pernah luput dari pelbagai persoalan moralitas. Pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan dan sederet tindak kejahatan lainnya seakan tak pernah habis diberitakan oleh media, sebagai imbas dari tayangan-tayangan tersebut. Kondisi memperihatinkan ini, seharusnya menyadarkan para insan perfilman, para produser film dan sinetron, para entertainer, para artis dan selebritis, para pelaku seni, serta para pengelola stasiun televisi, bahwa tayangan-tayangan yang tidak mendidik tersebut justru akan melahirkan persoalan-persoalan sosial baru. Hal ini akan menambah problem moralitas bangsa yang sedang terpuruk ini.
Dan lebih terpuruknya bahwa UU pornografi tidak dapat digunkan dalam UU perfliman karena saling bertentangan.
Langganan:
Komentar (Atom)