I. LATAR BELAKANG
Sebelum dan sesudah disahkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi pada tangaal 30 Oktober 2008 ,undang-undang ini menimbulkan perdebatan yang sangat alot, baik dari kalangan budayawan,masyarakat dan oleh Mahkamah konstitusi,dimana mereka menentang keberadaannya dengan banyak alasan yang mendasarinya,namun perdebatan-perdebatan oleh banyak kalangan tidak memberikan efek bagi para pembuat UU ini untuk membatalkan undang-undang pornografi pada waktu itu, sehingga diterapkanlah UU tersebut bagi masyarakat Indonesia.
Perdebatan itu berhubungan dengan budaya,politik,social,agama. Dalam budaya khususnya bagi masyarakat Bali yang UU itu dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai dan simbol budaya yang melihat ketelanjangan tidak otomatis terkait dengan pornografi. Selain itu sejumlah karya seniman serta industri kecil di Bali telah dirugikan karena orang menjadi malas untuk membeli barang-barang yang menggambarkan ketelanjangan sebagai ekspresi seni. Oleh karena itu dapat mematikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia dan dengan ketentuan yang disebutkan dalam UU pornografi tersebut dengan jelas akan memaksakan suatu budaya diatas perbedaan kebudayaan yang telah ada. Dalam hubungannya dengan agama juga mendapat perlawanan dalam agama Hindu,dimana dalam agama Hindu terdapat sejumlah symbol suci yang menampilkan ketelanjangan sebagai hal yang wajar dan alamiah dalam kehidupan agama Hindu.
Dalam hubungan politik bahwa sejumlah pasal-pasal di UU pornografi ada yang bertentangan dengan UUD 1945,contohnya Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Pornografi mengenai aturan yang berkaitan dengan tubuh, menjadikan perempuan sebagai objek hukum paling nyata dalam penerapan pasal ini. Pasal 10 UU Pornografi, oleh Pemohon juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sebab, rumusan Pasal 10 ini tidak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud “mempertontonkan diri atau orang lain”. Selain itu, frasa “pertunjukan di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya” juga sangat subjektif dan dapat menimbulkan bermacam-macam interpretasi. Dan dalam hubungan dengan social UU ini memandang perempuan sebagai obyek seks. Juga dalam kaitan dengan hak perempuan adalah UU ini tidak membahas pornografi sebagai isu kekerasan terhadap perempuan. Pendekatan UU ini menekankan pada moralitas semata, sehingga tujuannya menjadi tidak lagi untuk melindungi perempuan sebagai korban, padahal pornografi menimbulkan kekerasan terhadap perempuan, mulai dari awal produksi, penyebarannya, sampai dampak pornografi itu sendiri.
Oleh karena adanya masalah-masalah diatas,UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi diperlukan suatu penafsiran gramatikal,sistematis,historis,teleologis,sehingga penafsiran ini dianggap merancau karena penafsiran tidak mudah karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Dalam Pasal 1342 KUHPerdata (asas sens-clair) mengatakan bahwa perjanjian yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan. Oleh karena UU tentang pornografi tersebut tidak seimbang dalam kebudayaan,agama,social,politik sedangkan hukum tidak boleh dipidanakan maka diperlukan penafsiran yang paling tepat.
II RUMUSAN MASALAH
1. Penafsiran apa yang paling tepat digunakan untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi apakah gramatikal,sistematis,histories,teleologis?
2. Bagaimana urutan-urutan metode penafsiran yang paling tepat?
III TUJUAN PENILITIAN
Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran yang tepat digunakan dalam menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan bagaimana susunan urutan metode penafsiran apakah gramatikal dahulu,sistematis dahulu,histories atau teologis terlebih dahulu.
IV. MAKSUD PENELITIAN
Maksud penelitian adalah untuk menemukan penafsiran yang tepat untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008.
Minggu, 11 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar