Selasa, 25 Mei 2010

A. LATAR BELAKANG

UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi selama pembahasannya dan setelah diundangkan mengalami kontroversi dan reaksi pro-kontra di tengah masyarakat, pro-kontra berkaitan dengan pengaturan tindakan pornografi dan pornoaksi. Merupakan permasalahan pula bagi negara untuk dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan mengenai pornografi. Yang kontra terhadap pengaturan pornografi dan pornoaksi beralasan bahwa, masalah pornografi tidak dapat diatur dalam Undang-undang karena akan menimbulkan ketegangan sosial dan mengancam kreativitas. Meskipun demikian pemerintah tetap mensahkannya Undang-undang tersebut.
Kontra terhadap UU tentang pornografi dapat dilihat dalam bidang pola penafsirannya,antara lain:

1. Politik
Dalam penyusunan RUU Pornografi tentu saja diperlukan persetujuan oleh anggota-anggota DPR,namun tidak semua anggota-anggota DPR menyetuji adanya UU pornografi,antara lain:

a. Fraksi PDI-P
Fraksi menolak UU Pornografi karena menurut mereka UU tersebut bertentangan dengan perlindungan hak privat,afirmasi untuk anak dan perempuan,pemidanaan dan proteksi bagi karya-karya seni dan budaya termasuk ritual keagamaan. Beberapa pasal-pasal yang bertentangan menurut PDIP antara lain:

1. Penyelundupan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi.
Judul dari RUU Pornografi ternyata di dalamnya mengatur pula tentang “pornoaksi” yakni tentang “gerak tubuh dan pertunjukkan di muka bumi”.(pasal 1 definisidan pasal 10 tentang larangan). Hal ini melanggar kaidah-kaidah pembuatan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 5 UU No.10 Tahun 2004,terutama yang berkaitan dengan ketentuanisi harus sesuai dengan judul,selain merupakan “pembohongan kepada publik (rakyat)”.

2. Tulisan porno di dalam peraturan Undang-undang tentang pornografi.
Pasal 4 RUU Pornografi mendapatkan kritikan yang pedas berkaitan dengan uraian yang berisi gambaran tentang jenis-jenis perlaku seks,seperti antara lain persenggaman. Persenggaman yang menyimpang,masturbasi,senggama dengan hewan, yang seharusnya tidak perlu diuraikan di dalam Pasaltersebut, yang bahkan dapat membuat UU ini sebagai UU yang berisitulisan yang porno.

3. Peran serta masyarakat
Pasal 21 sampai dengan 23 UU Pornografi memberikan peran serta kepada masyarakat yang terlalu besar dan luas yakni melakukan pengawasan dan pencegahan,yang dapat mengakibatkan terjadinya tindakan yang anarkis,terutama karena masih diaturnya tentang “pornoaksi” di dalam Pasal 1 butir 1 tentang “gerak tubuh” dan Pertunjukkan di muka umum dan Pasal 10 tentang larangan pertunjukkan di muka umum. Masyarakat diberi peran melaporkan kepada yang berwajib (pasal 23 ayat 1),sehingga dapat saja terjadi kesewenag-kesewenang dalam melaporkan,karena suatu dan lain hal masyarakat seringkali terlalu cepat melaporkan atau salah melaporkan. Peran ini akan mengakibatkankekacauan dan ketakutan di dalam masyarakt,dalam arti dapat terjadi terror yang tidak terkendali.

b. Fraksi PDS
Fraksi PDS juga menolak UU Pornografi,Dalam pandangan fraksi PDS mengenai UU pornografi yaitu:

1. Definisi dan uraian mengenai pornografi dalm UU Pornografi masih teramat kabur dan bahkan sangat memungkinkan hadirnya multi-interpretasi. Akibat definisi tersebut,cangkupan atau isi dari UU tentang Pornografi dengan sendirinya menjadi debatable dan bahkan belakangan menghadirkan kontroversi yang kontra-produktif di tingkat masyarakat.

2. Kontroversi yang kedua adalah persoalam “perempuan” yang oada satu sisi diperlukan affirmative action (UU Pemilihan Umum dan MainstreamingGender),dan yang argumentasi RUU tentang Pornografi untuk melindunginya,justru kembali diposisikan secara stereotype. Dalam hal mengandung nafsu,perempuan kembali diposisikan pada posisi “bersalah”.Dan karenanya yang harus dicatat misalnya adalah gaya dan cara
berpakaiannya,serta mengaturnya secara detail apa yang bisa dikerjakan. Perempuan secara kontroversial diperlakukan ambigu oleh Parlemen Indonesia yang pada satu sisi diberi affirmative action,tetapi kembali melalui UU tentang pornografi ini posisi terdiskriminasi dilakoninya.

2. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi pihak-pihak yang dirugikan dalam UU pornografi ini adalah para model busana dimana ketika mereka membawakan busana sebagian besar mereka memperlihatkan bagian-bagian tubuh mereka,sehingga tidak banyak lagi para model busana dipergunakan. Selain itu pihak yang dirugikan adalah para seniman,khusunya bagi pemahat patung yang menggambarkan ketelanjangan tubuh manusia yang mengakibatkan tidak ada orang yang mau membeli karya seni patung tersebut. UU tentang Pornografi tidak mengatur samapi mana batas-batasnya pornografi itu sampai dimana baru dapat dikatakan pornografi.

3. Sosial
Pasal 20 UU tentang Pornografi yang mengatur peran masyarakat dala pengawasan akan menimbulkan persoalan akut di tengah masyarakat dengan dimungkinkannya memeriksa pribadi (misalnya handphone) jika dicurigai. Pasal seperti ini,justru akan menyuburkan rasa saling curiga ditingkat masyarakat dan sangat memungkinkan menimbulkan kisruhyang tidak diinginkan. Dalam UU Pornografi membatasi cara berpakaian namun di daerah Papua akrab dengan orang memakai koteka, dan bertelanjang dada. Hal seperti ini tidak bisa diatur karena menyangkut aspek sosiologis

4. Budaya dan Agama
Suatu UU adalah peraturan hukum yang berlaku menyeluruh kepada semua orang yang ada di Negara tersebut. Penegakan suatu UU diterapkan kepada setiap orang tanpa melihat latar belakang budaya dan agamanya. Menyadari bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama maka UU No. 10 Tahun 2004 mensyaratkan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan,kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan sebagai asas pembentukan suatu UU. Karena itulah suatu materi RUU yang tidak memperhatikan kemanusiaan dan ke-bhineka tunggal ika-an masyarakat Indonesia tidak boleh diundang-undangkan. Secara sosiologis, RUU Pornografi dalam pembentukannya tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat
Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terbentuk atas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila. Kepatutan dan kesusilaan tersebut berbeda kadarnya dan sangat subyektif di setiap daerah. Sungguh tidak adil apabila seluruh warga Negara Indonesia dituntut untuk memiliki pemahaman yang sama dalam hal kepatutan dan kesusilaan.

UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi tidak memiliki landasan dasar Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis.
1. Secara filosofis, Indonesia memiliki Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan dan prinsip hidup bersama. Salah satu tujuan UU Pornografi yaitu “memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat” sangat kental unsur nuanasa penyeragamannya. Padahal, dalam masyarakat plural, terdapat kebhinnekaan dalam cara pandang terhadap moralitas.

2. secara yuridis juga bertentangan dengan pasal 3 Konvensi CEDAW yaitu: “Negara-negara Peserta membuat peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang ….. dengan tujuan agar perempuan dapat menikmati hak-hak azasi dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan pria”.UU ini juga bertentangan dengan UUD 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 11 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Hak Ekosob, UU nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak konvensi hak sipil politik.

3. Secara sosiologis, belum pernah ada dalam sejarah Indonesia, proses pembuatan UU yang mengalami penolakan begitu masif, seperti yang diperlihatkan oleh pawai budaya pada 22 April 2006 di Jakarta yang diikuti sekitar 8.000 orang, terdiri dari gerakan masyarakt sipil yang didukung oleh cendikiawan, tokoh agama, budayawan, dan pemerintah daerah Bali. Gerakan ini diteruskan oleh gerakan masyarakat sipil di Sulawesi Utara (termasuk pemerintah daerahnya), Sulawesi Selatan, Surabaya, Solo, Jogjakarta, dsb. Sementara di parlemen UU ini juga ditolak oleh dua fraksi; PDIP dan PDS.



Oleh Karena pembahasan di bidang politik,ekonomi,social,budaya dan
Agama diatas,maka UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi bertentangan dengan bidang-bidang tersebut. Namun hukum itu tidak mungkin dipidana,maka diperlukan suatu penafsiran gramatikal,sistematis,histories,teleologis.

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang saya teliti adalah bagaimana menafsirkan UU No.44
tahun 2008 tentang Pornografi dalam penafsiran gramatikal,sistematis,histories, dan teleologis?

C. Tujuan Penilitian
Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan suatu penafsiran gramatikal, sistematis,histories dan teleologis dalam UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

D. Maksud Penelitian
Maksud dari penelitian adalah untuk menemukan penafsiran yang tepat untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar