Minggu, 11 April 2010

pembahuruan 3

I. LATAR BELAKANG

Sebelum dan sesudah disahkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi pada tangaal 30 Oktober 2008 ,undang-undang ini menimbulkan perdebatan yang sangat alot, baik dari kalangan budayawan,masyarakat dan oleh Mahkamah konstitusi,dimana mereka menentang keberadaannya dengan banyak alasan yang mendasarinya,namun perdebatan-perdebatan oleh banyak kalangan tidak memberikan efek bagi para pembuat UU ini untuk membatalkan undang-undang pornografi pada waktu itu, sehingga diterapkanlah UU tersebut bagi masyarakat Indonesia.

Perdebatan itu berhubungan dengan budaya,politik,social,agama. Dalam budaya khususnya bagi masyarakat Bali yang UU itu dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai dan simbol budaya yang melihat ketelanjangan tidak otomatis terkait dengan pornografi. Selain itu sejumlah karya seniman serta industri kecil di Bali telah dirugikan karena orang menjadi malas untuk membeli barang-barang yang menggambarkan ketelanjangan sebagai ekspresi seni. Oleh karena itu dapat mematikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia dan dengan ketentuan yang disebutkan dalam UU pornografi tersebut dengan jelas akan memaksakan suatu budaya diatas perbedaan kebudayaan yang telah ada. Dalam hubungannya dengan agama juga mendapat perlawanan dalam agama Hindu,dimana dalam agama Hindu terdapat sejumlah symbol suci yang menampilkan ketelanjangan sebagai hal yang wajar dan alamiah dalam kehidupan agama Hindu.

Dalam hubungan politik bahwa sejumlah pasal-pasal di UU pornografi ada yang bertentangan dengan UUD 1945,contohnya Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Pornografi mengenai aturan yang berkaitan dengan tubuh, menjadikan perempuan sebagai objek hukum paling nyata dalam penerapan pasal ini. Pasal 10 UU Pornografi, oleh Pemohon juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sebab, rumusan Pasal 10 ini tidak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud “mempertontonkan diri atau orang lain”. Selain itu, frasa “pertunjukan di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya” juga sangat subjektif dan dapat menimbulkan bermacam-macam interpretasi. Dan dalam hubungan dengan social UU ini memandang perempuan sebagai obyek seks. Juga dalam kaitan dengan hak perempuan adalah UU ini tidak membahas pornografi sebagai isu kekerasan terhadap perempuan. Pendekatan UU ini menekankan pada moralitas semata, sehingga tujuannya menjadi tidak lagi untuk melindungi perempuan sebagai korban, padahal pornografi menimbulkan kekerasan terhadap perempuan, mulai dari awal produksi, penyebarannya, sampai dampak pornografi itu sendiri.

Oleh karena adanya masalah-masalah diatas,UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi diperlukan suatu penafsiran gramatikal,sistematis,historis,teleologis,sehingga penafsiran ini dianggap merancau karena penafsiran tidak mudah karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Dalam Pasal 1342 KUHPerdata (asas sens-clair) mengatakan bahwa perjanjian yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan. Oleh karena UU tentang pornografi tersebut tidak seimbang dalam kebudayaan,agama,social,politik sedangkan hukum tidak boleh dipidanakan maka diperlukan penafsiran yang paling tepat.


II RUMUSAN MASALAH

1. Penafsiran apa yang paling tepat digunakan untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi apakah gramatikal,sistematis,histories,teleologis?
2. Bagaimana urutan-urutan metode penafsiran yang paling tepat?


III TUJUAN PENILITIAN

Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran yang tepat digunakan dalam menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan bagaimana susunan urutan metode penafsiran apakah gramatikal dahulu,sistematis dahulu,histories atau teologis terlebih dahulu.



IV. MAKSUD PENELITIAN

Maksud penelitian adalah untuk menemukan penafsiran yang tepat untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008.

Senin, 05 April 2010

pembaharuan 2

I LATAR BELAKANG

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi,hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal,damai tetapi dapat juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan,karena setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa. Namun dalam menegakkan hukum ada unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu kepastian hukum,tanpa ada kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya meninmbulkan keresahan bagi masyarakat. Dengan tidak adanya kepastian hukum juga bisa menimbulkan hasrat untuk mengkodifikasikan. Ketidak pastian hukum hukum timbul karena keragu-raguan tentang apa sumber hukum itu,bagaimana sumber-sumber hukum itu berhubungan satu sama lain secara hierarkhis dan tentang isi setiap sumber hukum itu sendiri.

Permasalahan ketidakpastian hukum di Indonesia muncul dalam penetapan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi yang memberikan persoalan bagi masyarakat khususnya ketidak setujuan terhadap Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, tentang definisi pornografi itu sendiri, ”Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, ani- masi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang me- muat kecabulan atau eksplo- itasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Suatu definisi yang sangat kabur, multiinterpretasi, diskriminatif, dan mengabaikan asas kebinekaan. Sebagai akibatnya, UU Pornografi menyebabkan ketidakpastian hukum. Definisi itu mempunyai arti yang berbeda-beda bagi setiap orang,karena setiap orang dalam menafsirkan kata-kata dalam definisi pornografi itu mempunyai penilaian yang tidak sama satu sama lain. Ketidak pastian UU ini juga terlihat,dalam kasusnya dapat kita hubungkan dalam perfiliman diarahkan pada film PAKU KUNTILANAK,SUSTER KERAMAS,dimana film tersebut ada beberapa adegan yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan norma-norma agama.

Selain permasalahan diatas,ketidakpastian hukum dalam UU No.44 tahun 2008 mendapat pertentangan dalam kebudayaan khususnya bagi Bali, UU itu dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai dan simbol budaya yang melihat ketelanjangan tidak otomatis terkait dengan pornografi. Selain itu sejumlah karya seniman serta industri kecil di Bali telah dirugikan karena orang menjadi malas untuk membeli barang-barang yang menggambarkan ketelanjangan sebagai ekspresi seni.

Sebelum dikeluarkan UU No.44 Tahun 2008,salah satu ketentuan yang untuk mengatur delik pornografi tercantum dalam KUHP yaitu Buku II BAB XIV pasal 281 sampai pasal 303 bis yang perlu mendapat kajian dan merupakan delik kesusilaan. Ketentuan disalam undang-undang ini tidak pernah memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan pelanggaran kesusilaan,seperti menyebarkan gambar,tulisan atau benda-benda yang dianggap melanggar kesusilaan. Oleh karena itulah pemerintah memerlukan suatu peraturan yang mengatur pelanggaran misalnya tentang penyebaran dan mempertontonkan barang-barang,tuisan-tulisan,gambar-gambar serta tarian-tarian yang memiliki unsur porno. Sehingga dikeluarkan UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi

Oleh karena ketentuan-ketentuan pornografi diatas yang masih kurang dalam kepastian hukum,maka diperlukan adanya penafsiran dalam pornografi yaitu secara Gramatikal, Sistematis,Historis,dan Teleologis,agar dapat mempertimbangkan pandangan-pandangan dari berbagai sumber untuk menumkan penafsiran yang tepat tentang ketentuan pornografi.


II RUMUSAN MASALAH
1. Apa pola penafsiran yang paling teoat digunakan dalam memahami unsur-unsur Tindak
pidana pornorafi dalam UU No.44 Tahun 2008?

2. bagaimana hubungan hukum pornografi dengan kebudayaan?


III TUJUAN PENILITIAN

1. Untuk memberikan suatu gambaran tentang penafsiran mana yang tepat digunakan dalam
menyelidiki permasalahan tindak pidana pornografi
2. untuk menemukan kepastian hukum dalam pornografi


IV. MAKSUD PENELITIAN

Maksud penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan yang kita miliki terutama KUHP dan UU PORNOGRAFI di dalam mengatur permasalahan pornografi