Selasa, 23 Februari 2010

topik rancangan

"Tinjauan terhadap penerapan undang-undang No.40 tahun 2008 tentang pornografi"
alasan saya menggambil judul itu karena uu itu masih kontroversi dimana pihak yang pro undang-undang itu dibuat agar moral seseorang tidak rusak,sedangkan pihak yang kontra terhadap undang-undang itu seperti orang-orang dalam lingkungan seni,kepariwisataan,dimana pihak-pihak tersebut melanggar undang-undang tentang pornografi. Jadi bagaimana undang-undang ini bisa efektif dilakukan dalam negara RI?

1 komentar:

  1. Hanna,
    Apa yang kamu maksudkan dengan efektivitasnya ini? Kapan sesuatu dianggap efektif dan tidak efektif? Bagaimana mengukurnya? Jika kamu dapat rummuskan konsep "efektivitas" ini dengan baik, berarti penelitiannya bisa dilaksanakan. (Shidarta)

    BalasHapus