Selasa, 25 Mei 2010

Tinjauan pustaka

A. Pengertian Pornografi
1. Pengertian Pornografi pada Umumnya
Kata “porno telah diterima” oleh masyarakat sebagai suatu indikasi pelanggaran kesusilaan. Dari kamus The Lexicon Webster Internasional Dictionary of English Language ditemukan,bahwa istilah pornografi itu terdiri dari dua kata asal, yaitu “porno” dan “grafi”. Porno berasal dari kata Yunani yaitu “porne” yang artinya pelacur dengan demikian maka pornografi berarti:
a). Suatu pengungkapan dalam bentuk cerita-cerita tentang pelacuran atau prostitusi.
b). Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan
erotik,dengan tujuan untuk menimbulkan rasangan seks kepada yang membacanya
atau melihatnya.
Dalam hal ini kita perlu membedakan dalam penggunaan istilah pornografi,pornografis dan porno, masih berdasarkan interprestasi harfiah kamus webster.
Pornografi : Tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu
birahi orang yang melihat/membacanya.
Pornografis: kata sifat dari pornografi
Porno : kata sifat,cabul (porne),tidak senonoh
Untuk memperdalam definisi dari pornografi perlu kiranya kita perhatikan pendapat para ahli dan tokoh masyarakat tentang bagaimana merumuskan pornografi dalam ruang lingkup masyarakat Indonesia
Dalam encyclopedia Britanica disebutkan bahwa pornografi adalah “The Representation or Erotic Bihavior,as in book,picture,or films intended to cause sexual exticement”(suatu oengungkapan atau tingkah laku yang erotis seperti di dalam buku-buku,gambar-gambar,film-film yang ditujukan untuk menimbulkan kegairahan seksual).
Departemen penerangan mengartikan pornografi sebagai berikut,adalah penyajian tulisan atau gambar-gambar yaitu:
1). Mempermainkan selera rendah masyarakat dengan semata-mata menonjolkan
masalah seks dan kemaksiatan.
2). Bertentangan dengan:
a. kaidah-kaidah moral dan tata susila serta kesopanan
b. kode etik jurnalistik
c. ajaran-ajaran agama yang merupakan prima causa di Indonesia
Secara singkat pornografi adalah penyajian tulisan atau gambar-gambar yang dapat menimbulkan nafsu birahi dan menyinggung rasa susila masyarakat. Definisi Departemen Penerangan ini lebih terperinci lagi dan juga telah disesuaikan dengan kepribadian masyarakat Indonesia,tetapi lebih ditentukan pada segi jurnalistik dan juga memasukkan unsur agama.
Pornografi menurut HB,Yassin adalah tulisan atau gambar yang dianggap kotor, karena dapat menimbulkan perasaan nafsu seks atau perbuatan immoral, seperti tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang, gambar-gambar wanita telanjang dan sebagainya. Kalau dari sudut yang melihatnya pornografi itu tidak selalu akan menimbulkan perbuatan immoral,tergantung kepada apakah yang melihatnya itu sudah dewasa atau belum.
Menurut Moestopo,definisi pornografi adalah segala karya manusia berupa tulisan-tulisan,gambar-gambar,photo-photo dan barang-barang cetakan lainnya,serta pahatan yang melanggar norma-norma kesusilaan,kesopanan,agama yang mempunyai daya rangsang seksual dan tidak sesuai dengan kematangan seks pada orang tertentu dan dapat merusak norma-norma kesusilaan masyarakat, sebagai akibat-akibat negatif dari pornografi yang dengan dalih apapun bertujuan untuk disebarluaskan.
Alex A. Rachmin mengartikan pornografi ialah berasal dari bahasa Yunani “porne” berarti pelacur dan “graphien” berarti tulisan/lukisan. Jadi pornografi adalah lukisan atau tulisan tentang tingkah laku seorang pelacur adalah seorang wanita yang menyerah tubuhnya kepada laki-laki yang bukan suaminya demi kepuasan seksual dan dengan memperoleh bayaran.
Menutut Muhammad Said bahwa pornografi adalah segala apa saja yang dengan sengaja disajikan dengan maksud untuk merangsang nafsu seks orang banyak. Sedangkan menurut Dr.Arief Budiman bahwa pornogarafi adalah sesuatu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapakan secara terbuka untuk umum.
Jurisprudensi MARI mengatakan bahwa sesuatu dikatakan porno, jika kebanyakan angota masyarakat menilai berdasarkan standar nilai yang berlak saat itu. Materi tadi secara keseluruhan dapat membangkitkan nafsu rendah pembaca.
Komis Williams (Inggris) mengatakan bahwa pornografi harus memenuhi unsur: a). Fungsi dan b). Isi . fungsinya ialah untuk membangkitkan nafsu birahi masyarakat,sedangkan isinya berupa penggambaran yang sejelas-jelasnya segala sesuatu mengenai seks,antara lain organ seks dan aktivitas seksual.
Sebuah Working Defenition tentang pornografi ditawarkan Tjipta Lesmana disebut porno,segala karya manusia berupa cerita,gambar,film,tarian,maupun tingkah laku yang diciptakan dengan maksud sengaja untuk membakar nafsu birahi orang lain, sehingga merangsang syahwatnya serta menimbulkan pikiran-pikiran jorok dibenaknya.
Dalam menafsirkan sesuatu apakah cabul atau tidak,terus terjadi perbedaan-perbedaan. Sebenarnya,pornografi tidak selalu mesti disebarluaskan. Dapat saja terjadi dengan pertunjukkan saja atau yang biasa disebut dengan pornoakasi. Dapat juga hanya dibikin atau diproduksi,diserahkan,dikirim,dijual, dan diangkut gna disebarkan.
Di Indonesia,seperti telah dikemukakan,terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi dan perlu dipertimbangkan dalam merumuskan pengertian pornografi dan pornoaksi yaitu tidak hanya dari faktor agama,tetapi faktor sosial, faktor tradisi dan budaya indonesia yang beragam (hukum adat dan masyarakat adat),faktor ekonomi,faktor politik,faktor pendidikan, faktor kesehatan mental,dan faktor lingkungan serta faktor budaya asing yang masuk Indonesia yang sehat fisik,mental,spritual dan sosial. Permasalahan pornografi ini adalah masalah lama sejak berabad-abad yang lalu,walaupun tulisan atau aksara belum dikenal secara luas seperti masa kini,relief-relief dan patung-patung yang memiliki unsur pornografi itu telah muncul dalam peradaban manusia.

2. Pengertian Pornografi di dalam Hukum Pidana
Berikut pendapat dari pakar hukum Indonesia tentang pornografi antara lain:
a. Wiryono prodjodikoro
Pornogarfi berasal dari kata parnos yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan grafi yang berarti tulisan dan kini meliputi juga gambar atau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya. Kini pun unsur ketelanjangan ada peranan terbanyak dan disamping ini dapat disebabkan peluk-pelukan,cium-ciuman yang berdaya menimbulkan nafsu birahi antara pria dan wanita.
b. HB. Yassin
Pornografi adalah segala karya manusia berupa tulis-tulisan,gambar-gambar,photo-photo dan barang cetakan lainnya,serta pahatan yang melanggar norma-norma kesusilaan,kesopanan,agama yang mempunyai daya rangsangan seksual dan tidak sesuai dengan kematangan seks pada yang umur tertentu dan dapat merusak norma-norma kesusilaan masyarakat ,sebagai akibat-akibat negatif dari pada pornografi yang dengan dalih apapun bertujuan untuk disebarluaskan.
c. Andi Hamazah
Pornografi adalah berasal dari kata pronoun berarti cabul,sedangkan cabul berarti mengganggu perasaan kesusilaan umum menurut waktu dan tempatnya.
d. Badan Sensor Film (BSF)
Sesuai dengan pengertian dari pornografi itu sendiri,yang sekarang ini berkembang sampai ke film,maka berikut pendapat dari badan sensor film tersebut terhadap pornografi. Pornografi adalah adegan seseorang atau wanita dewasa dalam keadaan telanjang bulat,baik dilihat dari depan,samping atau belakang.

Tindak Pidana Pornografi dalam UU No.44 tahun 2008 Tentang Pornografi
a. Bentuk-bentuk tindak pidana pornografi
Menurut UUP Pornografi adalah gambar,sketsa,ilustrasi,foto,tulisan, suara,bunyi,gambar bergerak,animasi,kartun,percakapan,gerak tubuh,atau bentuk pesan lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/ pertunjukkan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggat norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berdasarkan pengertian tindak pidana dan pornografi tersebut dapat di beri batasan tindak pidana pornografi adalah perbuatan dengan segala bentuk dan caranya mengenai dan yang berhubungan dengan gambar ,sketsa, ilustrasi,foto,tulisan,suara,bunyi,gambar bergerak,animasi,kartun,percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/pertunjukkan di muka umum yang mebuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat yang dirumuskan dalam UUP dan di ancam pidana bagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut.
Menurut UUP,pengertian obyek pornografi lebih luas dari pada obyek pornografi menurut KUHP. KUHPbmenyebut tiga obyek,yaitu tulisan,gambar dan benda. Adapun yang termasuk benda ialah alat untuk mencegah dan menggugurkan kehamilan. Onjek pornografi menurut UUP telah diperluas sedemikian rupa termasuk gambar, sketsa,ilustrasi,foto,tulisan,suara,bunyi, gambar bergerak,animasi,kartun,percakapan,gerak tubuh dan bentuk pesan lainnya melalui bentuk media komunikasi. Dalam obyek pornografi mengandung tiga sifat yaitu (1) isinya mengandung kecabulan,(2) eksploitasi seksual dan (3) melanggar norma kesusilaan. Sementara itu KUHP menyebutnya dengan melanggar kesusilaan.
b. Bangunan tindak pidana pornografi bentuk konkret dalam UUP,dibentuk
berdasarkan tiga pilar pornografi sebagai berikut:
- pengertian yuridis pornografi dalam Pasal 1 Angka 1 UUP
- Objek pornografi yang disebtkan dengan tersebar dalam pasal-pasal UUP,seperti pasal 1 angka 1, Pasal 4 s/d 12 jo Pasal 29 s/d Pasal 38 UUP.
- Perbuatan pornografi yang dilarang ada 33 perbuatan dalam 10 pasal yang merumuskan tindak pidana pornografi dalam Pasal 29 s/d 38 KUHP. (Drs.H.ADAMI Chazawi,S.H)

3. Pengertian Pornografi di dalam Bidang Seni
Menurut ensiklopedi Indonesia menjelaskan tentang seni adalah penjelmaan
rasa indah yang terkandung dalam jiwa orang yang dilahirkan dengan perantara
alat-alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat diterima oleh ileh indra
pendengaran (seni suara), pengelihatan (seni lukis),dilahirkan dengan perantaraan
gerak (seni tari). Sedangkan defini pornografi,menurut organisasi pengarang
Indonesia adalah sebagai suatu tulisan atau gambar yang dapat melanggat perasaan
kesopanan, jika tulisan/gambar itu tidak sedikit pun mengandung nilai melainkan
hanya mengandung keinginan atau semangat atau dengan sengaja membangkitkan
nafsu birshi sehingga menurut norma-norma (agama) ketuhanan dan laim
sebagainya,yang berlaku dalam suatu jaman dan dalam suatu masyarakat
menimbulkan pikiran-pikiran yang menyeret orang yang membacanya, mendengar,
melihatnya dan pelanggaran susila.
Defini organisasi pengarang ini telah mencantumkan pengecualian dari
pengertian pornografi ,sehingga tidak meliputi yang mengandung nilai-nilai seperti
pating dan lukisan-lukisan yang bernilai seni. Dua orang sarjana belanda yang

terkenal Van Bemmelen dan Van Hattum berpendapat sama dengan organisasi
pengarang Indonesia menyatakan bahwa ada pengecualian pornografi yaitu karya-
karya seni,olah raga,ilmu pengetahuan. Maksudnya ialah walaupun karya-karya
tersebut kelihatannya seperti cabul tetapi kalau dari pandangan seni yang porno itu
mungkin tidak ada,sebab seni itu indah dan begitu juga dengan
ketelanjangan,ketelanjangan sebagai salah satu bentuk seni,jangan dipandang
bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi,tetapi harus dipandang sebagai
kemampuan seniman untuk memproyeksikan kebenaran dan kehidupan.(Ong Kim
Seng)

4. Pengertian Pornografi di dalam Bidang Agama
1. Agama Islam
kepekaan ajaran Islam tentang pornografi dan pornoakasi dapat disimak
dari firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 30 yang berbunyi sebagai berikut:
“ katakanlah kepada laki-laki yang beriman,hendak lah mereka menahan
pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka ; yang demikian
itu lebih suci buat mereka, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang
mereka buat.
2. Agama Kristen
Mengenai pornografi dikemukakan oleh J. Verkuyl dalam bukunya
Etika Kristen,ia menarik garis pemisah anatara yang termasuk pornografi dan
yang merupakan suatu karya tulisan dimana kehidupan seksual dilakukan secara
realistis penuh hormat dan berprikemanusiaan emndalam,sehingga tidak
pornografis sama sekali. Di pihak lainia memandang pornografi itu berbahaya
secara susila.
3. Agama Katholik
Uskup Agung Jhon Foley (Vatikan) mengemukakan bahwa:
“Pornografi dan kerusuhan sadis berdasarkan seksualitas menggerogoti
hubungan manusia,mengeksploitasi pribadi khusunya kaum wanita dan anak
muda,merendahkan martabat perkawinan dan hidup keluarga,memacu kebiasaan
anti sosial dan memperlemah perasaan moral masyarakat sendiri”
A. LATAR BELAKANG

UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi selama pembahasannya dan setelah diundangkan mengalami kontroversi dan reaksi pro-kontra di tengah masyarakat, pro-kontra berkaitan dengan pengaturan tindakan pornografi dan pornoaksi. Merupakan permasalahan pula bagi negara untuk dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan mengenai pornografi. Yang kontra terhadap pengaturan pornografi dan pornoaksi beralasan bahwa, masalah pornografi tidak dapat diatur dalam Undang-undang karena akan menimbulkan ketegangan sosial dan mengancam kreativitas. Meskipun demikian pemerintah tetap mensahkannya Undang-undang tersebut.
Kontra terhadap UU tentang pornografi dapat dilihat dalam bidang pola penafsirannya,antara lain:

1. Politik
Dalam penyusunan RUU Pornografi tentu saja diperlukan persetujuan oleh anggota-anggota DPR,namun tidak semua anggota-anggota DPR menyetuji adanya UU pornografi,antara lain:

a. Fraksi PDI-P
Fraksi menolak UU Pornografi karena menurut mereka UU tersebut bertentangan dengan perlindungan hak privat,afirmasi untuk anak dan perempuan,pemidanaan dan proteksi bagi karya-karya seni dan budaya termasuk ritual keagamaan. Beberapa pasal-pasal yang bertentangan menurut PDIP antara lain:

1. Penyelundupan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi.
Judul dari RUU Pornografi ternyata di dalamnya mengatur pula tentang “pornoaksi” yakni tentang “gerak tubuh dan pertunjukkan di muka bumi”.(pasal 1 definisidan pasal 10 tentang larangan). Hal ini melanggar kaidah-kaidah pembuatan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 5 UU No.10 Tahun 2004,terutama yang berkaitan dengan ketentuanisi harus sesuai dengan judul,selain merupakan “pembohongan kepada publik (rakyat)”.

2. Tulisan porno di dalam peraturan Undang-undang tentang pornografi.
Pasal 4 RUU Pornografi mendapatkan kritikan yang pedas berkaitan dengan uraian yang berisi gambaran tentang jenis-jenis perlaku seks,seperti antara lain persenggaman. Persenggaman yang menyimpang,masturbasi,senggama dengan hewan, yang seharusnya tidak perlu diuraikan di dalam Pasaltersebut, yang bahkan dapat membuat UU ini sebagai UU yang berisitulisan yang porno.

3. Peran serta masyarakat
Pasal 21 sampai dengan 23 UU Pornografi memberikan peran serta kepada masyarakat yang terlalu besar dan luas yakni melakukan pengawasan dan pencegahan,yang dapat mengakibatkan terjadinya tindakan yang anarkis,terutama karena masih diaturnya tentang “pornoaksi” di dalam Pasal 1 butir 1 tentang “gerak tubuh” dan Pertunjukkan di muka umum dan Pasal 10 tentang larangan pertunjukkan di muka umum. Masyarakat diberi peran melaporkan kepada yang berwajib (pasal 23 ayat 1),sehingga dapat saja terjadi kesewenag-kesewenang dalam melaporkan,karena suatu dan lain hal masyarakat seringkali terlalu cepat melaporkan atau salah melaporkan. Peran ini akan mengakibatkankekacauan dan ketakutan di dalam masyarakt,dalam arti dapat terjadi terror yang tidak terkendali.

b. Fraksi PDS
Fraksi PDS juga menolak UU Pornografi,Dalam pandangan fraksi PDS mengenai UU pornografi yaitu:

1. Definisi dan uraian mengenai pornografi dalm UU Pornografi masih teramat kabur dan bahkan sangat memungkinkan hadirnya multi-interpretasi. Akibat definisi tersebut,cangkupan atau isi dari UU tentang Pornografi dengan sendirinya menjadi debatable dan bahkan belakangan menghadirkan kontroversi yang kontra-produktif di tingkat masyarakat.

2. Kontroversi yang kedua adalah persoalam “perempuan” yang oada satu sisi diperlukan affirmative action (UU Pemilihan Umum dan MainstreamingGender),dan yang argumentasi RUU tentang Pornografi untuk melindunginya,justru kembali diposisikan secara stereotype. Dalam hal mengandung nafsu,perempuan kembali diposisikan pada posisi “bersalah”.Dan karenanya yang harus dicatat misalnya adalah gaya dan cara
berpakaiannya,serta mengaturnya secara detail apa yang bisa dikerjakan. Perempuan secara kontroversial diperlakukan ambigu oleh Parlemen Indonesia yang pada satu sisi diberi affirmative action,tetapi kembali melalui UU tentang pornografi ini posisi terdiskriminasi dilakoninya.

2. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi pihak-pihak yang dirugikan dalam UU pornografi ini adalah para model busana dimana ketika mereka membawakan busana sebagian besar mereka memperlihatkan bagian-bagian tubuh mereka,sehingga tidak banyak lagi para model busana dipergunakan. Selain itu pihak yang dirugikan adalah para seniman,khusunya bagi pemahat patung yang menggambarkan ketelanjangan tubuh manusia yang mengakibatkan tidak ada orang yang mau membeli karya seni patung tersebut. UU tentang Pornografi tidak mengatur samapi mana batas-batasnya pornografi itu sampai dimana baru dapat dikatakan pornografi.

3. Sosial
Pasal 20 UU tentang Pornografi yang mengatur peran masyarakat dala pengawasan akan menimbulkan persoalan akut di tengah masyarakat dengan dimungkinkannya memeriksa pribadi (misalnya handphone) jika dicurigai. Pasal seperti ini,justru akan menyuburkan rasa saling curiga ditingkat masyarakat dan sangat memungkinkan menimbulkan kisruhyang tidak diinginkan. Dalam UU Pornografi membatasi cara berpakaian namun di daerah Papua akrab dengan orang memakai koteka, dan bertelanjang dada. Hal seperti ini tidak bisa diatur karena menyangkut aspek sosiologis

4. Budaya dan Agama
Suatu UU adalah peraturan hukum yang berlaku menyeluruh kepada semua orang yang ada di Negara tersebut. Penegakan suatu UU diterapkan kepada setiap orang tanpa melihat latar belakang budaya dan agamanya. Menyadari bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama maka UU No. 10 Tahun 2004 mensyaratkan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan,kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan sebagai asas pembentukan suatu UU. Karena itulah suatu materi RUU yang tidak memperhatikan kemanusiaan dan ke-bhineka tunggal ika-an masyarakat Indonesia tidak boleh diundang-undangkan. Secara sosiologis, RUU Pornografi dalam pembentukannya tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat
Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terbentuk atas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila. Kepatutan dan kesusilaan tersebut berbeda kadarnya dan sangat subyektif di setiap daerah. Sungguh tidak adil apabila seluruh warga Negara Indonesia dituntut untuk memiliki pemahaman yang sama dalam hal kepatutan dan kesusilaan.

UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi tidak memiliki landasan dasar Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis.
1. Secara filosofis, Indonesia memiliki Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan dan prinsip hidup bersama. Salah satu tujuan UU Pornografi yaitu “memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat” sangat kental unsur nuanasa penyeragamannya. Padahal, dalam masyarakat plural, terdapat kebhinnekaan dalam cara pandang terhadap moralitas.

2. secara yuridis juga bertentangan dengan pasal 3 Konvensi CEDAW yaitu: “Negara-negara Peserta membuat peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang di semua bidang ….. dengan tujuan agar perempuan dapat menikmati hak-hak azasi dan kebebasan-kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan pria”.UU ini juga bertentangan dengan UUD 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU nomor 11 tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Hak Ekosob, UU nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak konvensi hak sipil politik.

3. Secara sosiologis, belum pernah ada dalam sejarah Indonesia, proses pembuatan UU yang mengalami penolakan begitu masif, seperti yang diperlihatkan oleh pawai budaya pada 22 April 2006 di Jakarta yang diikuti sekitar 8.000 orang, terdiri dari gerakan masyarakt sipil yang didukung oleh cendikiawan, tokoh agama, budayawan, dan pemerintah daerah Bali. Gerakan ini diteruskan oleh gerakan masyarakat sipil di Sulawesi Utara (termasuk pemerintah daerahnya), Sulawesi Selatan, Surabaya, Solo, Jogjakarta, dsb. Sementara di parlemen UU ini juga ditolak oleh dua fraksi; PDIP dan PDS.



Oleh Karena pembahasan di bidang politik,ekonomi,social,budaya dan
Agama diatas,maka UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi bertentangan dengan bidang-bidang tersebut. Namun hukum itu tidak mungkin dipidana,maka diperlukan suatu penafsiran gramatikal,sistematis,histories,teleologis.

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang saya teliti adalah bagaimana menafsirkan UU No.44
tahun 2008 tentang Pornografi dalam penafsiran gramatikal,sistematis,histories, dan teleologis?

C. Tujuan Penilitian
Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan suatu penafsiran gramatikal, sistematis,histories dan teleologis dalam UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

D. Maksud Penelitian
Maksud dari penelitian adalah untuk menemukan penafsiran yang tepat untuk menafsirkan UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi